Lamongan, Radarjati.co – Pembangunan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang berada di lokasi kegiatan Desa Latukan dan Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan dengan pelaksana kegiatan swakelola Kelompok Kerjasama Antar Desa (KKAD), dengan Anggaran Rp. 500 Juta yang bersumber dari Kementerian PUPR diduga tidak sesuai RAB dan spek, pasalnya pembangunan TPT yang berada di titik Desa Kendalkemlagi menggunakan batu pedel (kapur). Sangat disayangkan karena kualitas batu tersebut tidak memenuhi standard yang sesuai dengan juknis dan teknis dalam suatu pengerjaan proyek.
Kepala Desa Kendalkemlagi Iwan Fanani dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan tidak tahu karena yang mengerjakan Desa Latukan.
“Saya tidak tahu ketua KKADnya siapa mas, semuanya dikerjakan oleh Desa Latukan, langsung kordinasi ke Kepala Desa Latukan saja.”kata Iwan Fanani, Jum’at (23/6)
Terpisah ketua KKAD yang akrab disapa Damanhuri saat ditemui media ini di kediamannya mengakui bahwa untuk pembangunan tersebut menggunakan batu pedel (kapur).
“Ya memang untuk TPTnya memakai batu seperti itu, Anggaran nya 500 juta di bagi 2, Desa Latukan dan Kendalkemlagi, yang di Latukan khusus untuk rabat beton Panjangnya 411 Meter, yang di Desa Kendalkemlagi Volume TPTnya tinggi 2,2 Meter, panjang 96 Meteran tanpa strauss, dan rabat beton panjang 96 Meter.” ujar Damanhuri, Sabtu (24/6)
Dengan anggaran sebesar itu, patut dicurigai jika proyek yang bersumber dari uang rakyat itu malah dibuat ajang untuk mencari keuntungan pribadi dan dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat setempat
Dari peristiwa itu,ketua LSM dan aktivis antikorupsi Jawa Timur yakni H.Hermanto pun angkat bicara.Dirinya menyayangkan perencanaan dan kualitas proyek tersebut.
“Ini proyek dibangun dengan uang rakyat, anggaran 500 juta masak fisiknya seperti itu.Konsultannya gimana.Harus bertanggung jawab.”cetus Hermanto dengan nada geram.
Selanjutnya, awak media akan melangkah ke pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan pertanggung jawaban atas proyek tersebut.Jika memang spek kualitas maupun juknis dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai.Maka APIP atau inspektorat yang berwenang wajib memproses untuk audit pembangunan TPT tersebut, siapapun yang terlibat dalam progam ini yang diduga ada penyelewengan anggaran negara .
(bersambung/biro)






