Nganjuk | radarjatim.co,~Banyaknya perusahaan yang belum memenuhi ijin untuk mendirikan bangunan, Semestinya Pemerintah kabupaten Nganjuk lebih pro aktif dan benar ditertibkan apabila ada investor yang belum melengkapi surat ijinnya biar tidak terjadi gejolak bagi warga sekitar,seperti yang sudah terjadi di lokasi Peh serut serta saat ini yang baru dimulai tahap pengurugkan dilokasi desa prayungan kecamatan Lengkong.
Pada hari Senen,19/09/2022,sekitar pukul 08.00wib,lokasi seluas 2 hektar menurut Nara sumber yang berhasil dikonfirmasi saat di okasi,bahwa,”lahan tersebut akan dibangun perusahaan,ketika ditanya untuk pabrik apa?, justru itu kita tidak tau,belum ada kabar.jelas perwakilan warga sekitar.
Sementara itu Samsul Huda kasat pol PP saat dihubungi melalui pesan whatsapp oleh rekan media lainnya menanyakan tentang ijin,secara tegas disampaikan oleh Samsul,”Belum ada.malah sebaliknya Samsul menanyakan lokasi nya,dan mengatakan lalu bagaimana saya mananyakan ke perijinan kalau namanya perusahaan tersebut tidak tau.
Di lain pihak Ag (inisial) selaku aktivis pengamat pembangunan daerah menyoroti adanya pabrik bodong yang sedang dibangun di Dea Prayungan tersebut,menurut ag,”kalau benar itu belum kantongi ijin pihak sat pol PP harus mengehentikan sementara pengurugkan tersebut sampai ijin Itu ada,tidak asal bangun saja.bagaimana dengan perteknya,amdalnya dan ijin lainnya yang harus dipenuhi oleh pihak investor tersebut.
(Sony)






