Gresik | RADARJATIM.CO – Tim unit Tipikor Polres Gresik memanggil Lembaga Pengawas dan investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) perwakilan jawa timur terkait laporannya serta pengaduan adanya dugaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan dan penyerobotan tanah milik warga desa suci
kecamatan manyar kabupaten gresik.
Pemanggilan pada hari rabu 10/08/2022 jam 15.20. Oleh penyidik unit II Tipikor Terhadap LPI tipikor RI Hasan selaku pimpinan perwakilan di jawa timur
untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyerobotan tanah dan penyalagunaan dalam jabatan yang di lakukan oleh Ahmad Rizal sebagai kepala desa.
Sesuai keterangan dasar dalam surat laporan di Polres Gresik tanggal 02/08/2022 Nomor 012/DPP LPI Tipikor RI/VIII/2022 beliaunya sendiri mendapat empat belas pertanyaan( 14) poin dari penyidik Polres Gresik.
Poin terakhir dari pertanyaan penyidik unit II tipikor bagaimana cara pemerintahan Desa Suci dalam hal ini terlapor Ahmad Rizal (kades) sampai terjadi penyerobotan tanah Surat Hak Milik (SHM) sertifikat Nomor: 36 atas nama H Abdul Azis(Almarhum)dengan 2120 M2
dilakukan oleh pemerintah desa Suci dibuat jalan Fasilitas Umum(Fasum).
“Kami berharap banyak kasus yang sudah dilaporkan ke pihak berwenang khusus kepolisian Polres Gresik
segera menanganinya sesuai fungsi serta tugasnya sebagai aparatur Negara
Sebagai penegak hukum,” pungkas Hasan.
(Red)






