Surabaya, Radarjatim.co- Dalam rangka menunjang program kerja Prioritas Kapolri dibidang penegakan hukum dan keamanan, Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam keterangannya Kapolsek Rungkut Kompol Bambang melalui Kanitreskrimnya Iptu Joko mengatakan, Tersangka yakni FAJAR PRATAMA AGUNG SUSENO (27) yang beralamat di Jalan Tambak Mayor Barat Gang Lebar Nomor 18 Surabaya.
“Atas dasar laporan korban LP/A/32.03/XI/2021/SPKT.UNITRESKRIM/Polsek Rungkut/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 06 Desember 2021 kami bertindak cepat menangkap pelakunya,”ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, yakni Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB Opsnal Unit Reskrim Polsek Rungkut mangamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah Jalan Tanjungsari Asemrowo Surabaya, sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan/ kedapatan membawa barang bukti 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sebesar 0,37 gram.
“Sabu tersebut disimpan pelaku dengan cara digenggam tangan sebelah kanan, saat dilakukan interogasi pelaku mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan sendiri,” ucapnya.
Ditambahkannya, selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Rungkut Surabaya guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijerat dengan Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Fir)






