Surabaya, Radarjatim.co- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan Kasubnit Jatanras IPDA Achmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan di Wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangannya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan melalui Kasatreskrimnya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, kami amankan pelaku penipuan atas nama Fajar Sakti Trisno P (33) warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Atas laporan korban bernama Thomas Setiawan tim segera bergerak cepat mengejar pelaku berdasarkan rekaman Bukti CCTV di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bukti- bukti yang kami kantongi Pelaku berhasil kami tangkap pada Hari Selasa tanggal 16 Nopember 2021 sekitar Pukul 15.45 WIB di Kost an Jalan Pelemwatu IV Rt 4 RW 2, Ds. Gempolkurung, Kec. Menganti , Gresik,” ungkap Mirzal menjelaskan kepada rekan wartawan,Rabu (17/11/2021).
Dikatakannya, Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa ia menjalankan aksinya di berbagai TKP :
1. Hotel Bumi Surabaya Jl. Basuki Rahmat Surabaya, hasil 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11.
2. Apartemen dan hotel Bess Mansion Jl. Jemursari No. 15 Surabaya, hasil 1 ( satu ) buah Hp IPhone 11.
“Pelaku juga melakukan penipuan yang sama yakni :
•bulan Juni 2018, di hotel Kampi Taman Apsari Surabayad, hasil Samsung Note 8
1. bulan Juli 2017, di Tunjungan Plaza Surabaya, hasil I phone 6
2. bulan Juli 2016, di hotel JW Marriot Surabaya, hasil I phone 5 S
3. bulan Mei 2019, di hotel Luminor Sidoarjo, hasil I phone 6 S
4. bulan September 2021, di hotel Awan Semarang, hasil Redmi
5. bulan September 2021, di Hotel Malioboro Yogyakarta, hasil Asus Rog 5
6. bulan September 2021, di Hotel Ponco Winata Yogyakarta, hasil IPhone 11
7. bulan Oktober 2021, di Hotel Alana Surakarta, hasil Hp One plus
8. bulan Oktober 2021, di Hotel Java Paragon, Surakarta,hasil Samsung Note 20 Ultra,” bebernya.
Lebih lanjut Mirzal menjelasksn, Dalam menjalankan aksinya, Awal mula kejadiannya, Pelapor berniat menjual Handphone miliknya Merk iPhone 11 Pro melalui Akun Jual Beli OLX, selanjutnya pelaku yang mengaku bernama TONI (Terlapor) menghubungi pelapor dan
Selanjutnya pelaku langsung meninggalkan pelapor/ korban di lobby hotel lalu menuju di tempat memarkir sepeda motor ( di Parkiran Indomaret Jalan Basuki Rahmat Surabaya ).
“Kami amankan BARANG BUKTI (BB) berupa Kamera CCTV, satu buah HP merk Redmi note 5, satu potong celana jeans warna biru ( sesuai yang terekam kamera CCTV), satu potong kemeja batik ( sesuai yang terekam kamera CCTV ), satu pasang sepatu warna hitam, satu buah tas bodypack dan beberapa chasing bekas,” jelasnya.
Atas perbuatannya melakukan penipuan, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Fir)






