Gresik { radarjatim co ~ Berawal dari Pengumuman yang di share di Group Media Bawean oleh salah seorang anggota group, yang mengajak Para Nelayan Bawean untuk datang ke Kantor PolAirud Wilayah Bawean pada hari Rabu Jam 09.00 Wib, guna mendukung Kerukunan Nelayan Bawean ( KNB ) untuk meminta supaya masalah Perahu Cantrang di Proses secepatnya secara hukum yang berlaku
Dari pertemuan itu, ada 2 ( Dua ) Permintaan dari Kerukunan Nelayan Bawean terhadap Penegak Hukum Prihal dengan Pengamanan Perahu Cantrang asal Blimbing Lamongan Jatim yang berada di Dusun Tanjung Anyar Desa Lebak Kecamatan Sangkapura, Jum’at ( 11/6/2021 ). Sebagai berikut diantaranya :
1. Mendesak Segera lakukan Penyidikan dan Pemanggilan para saksi dilakukan di PolAirud Wilayah Bawean, para saksi akan hadir jika masalah ini sudah disidangkan.
2. Meminta untuk Barang Bukti dan Alat Bukti berupa Perahu Cantrang tetap berada di Dusun Tanjung Anyar Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Bawean
Direktur Bawean Corruption Watch ( BCW) ,Dari Nazar, SH mengatakan terkait dengan masalah Nelayan cantrang ini, terkait dengan keinginan masyarakat nelayan ini adalah hak nelayan yang terkait kepentingan dalam perkara tersebut, namun semua ini tergantung dari penyidik. Yang terpenting pemanggilan dalam perkara ini hukumnya wajib dilakukan di wilayah hukum Gresik, karena terkait dengan Yurisdiksi dan Penegak Hukum atas kasus ini.
Terkait Barang Bukti dan Alat Bukti sepanjang ada hubungannya dalam perkara yang ditangani penyidik, tidak seorangpun bisa menghalang – halangi jika penyidik berkepentingan dengan barang bukti dan alat bukti tersebut. Jika ada upaya menghalang – halangi kepentingan penyidikan, maka akan ada berkonsekuensi Sangsi Pidana dengan pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 9 ( Sembilan ) bulan, tegasnya Dari, SH.
Harapan Dari, SH,sapan akrab direktur BCW yang disampaikan kepada Awak Media Radarjatim, untuk masyarakat nelayan khususnya Kerukunan Nelayan Bawean ( KNB ), mari patuhi ketentuan aturan yang ada dan Penegak Hukum dalam perkara ini dilaksanakan kewajibannya sesuai prosedur KUHAP yang ada, jika sepanjang untuk mendapatkan hasil P21 dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) memenuhi syarat hukum untuk di sidangkan.
Bripka Shodiq Susanto, menambahkan kepada awak Media Radarjatim, bahwa Perahu Cantrang ini telah melanggar Pasal 85 jo pasal 9 dan pasal 100 huruf (b) UU no 45 Tahun 2009, Jo pasal 100 UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Nahkoda Perahu Cantrang ( Ifan Suparno ) asal Blimbing Lamongan sudah diamankan di Kantor PolAirud Gresik untuk penyidikan lebih lanjut, tegasnya Bripka Shodiq Susanto Anggota PolAirud Wilayah Bawean, Rabu ( 16/6/2021 ).
Reporter: Sufairi