12 Tahun Warga Menunggu Janji Manis, Kades Mojoduwur Tak Tersentuh Hukum

Nganjuk [,RadarJatim.Co~Harapan para warga Desa Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk untuk memiliki sertifikat tanah selama 12 tahun telah terlewati hanyalah mimpi. Pasalnya sejak tahun 2008 saat Sihat Raharjo menjabat sebagai Kepala Desa untuk kepengurusan serfitikat 200 warganya dengan membayar biaya administrasi sebesar 380.000 hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.

Padahal menurut informasi sebelumnya dari warga, Sihat Raharjo pernah juga sempat menjanjikan kepengurusan sertifikat 3 bulan langsung jadi, akan tetapi hingga kini nasib warga masih terkatung-katung tiada kejelasan.

Menurut salah seorang perwakilan warga desa bernama Yadi mengatakan, bahwa kasus kepengurusan sertifikat massal melalui program prona sudah ada pelaporan ke Polres Kota Nganjuk dan masih menunggu proses lebih lanjut.

“Warga sudah pernah melaporkan Sihat Raharjo ke Polres Nganjuk dan masih menunggu proses lebih lanjut, namun hingga juga masih belum ada kejelasan pasti terkait masalah ini, Sihat seperti orang sakti tak tersentuh hukum,” kata Yadi saat diwawancarai oleh awakmedia, Kamis(15/04).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu-sabu Antar Kota yang Dikemas Bungkusan Wafer

Dalam waktu yang sama, warga desa juga akan berencana akan menaikkan pelaporan ini hingga ke tingkat Polda Jatim karena ada dugaan juga bahwa Sihat melakukan penggelapan terkait dana desa.

“Selama dua belas tahun ini warga sudah sangat kecewa menunggu janji manis dari Sihat, dalam waktu dekat akan kami laporkan juga ke Polda Jatim,” tutur Yadi.

Menurut Drs. Sahar Sulur selaku Ketua umum GCW (Government Corruption Watch) dan pemerhati hukum di struktural kepemerintahan mengatakan, “Selama 12 tahun kepengurusan sertifikat tanah untuk 200 warga tidak kunjung selesai hingga kini, lalu bagaimana
pertanggungjawabannya? Saya minta pihak-pihak terkait termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pemda setempat dan juga BPN turut serta membantu persoalan ini hingga tuntas,” tuturnya.

Lanjutnya, “Karena jika persoalan ini semakin larut maka bisa jadi akan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, namun kalau saya lihat ini ada dugaan yang tidak beres antara oknum Kades tersebut dengan oknum dari BPN. Dan sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan serta rekan dari Kepolisian untuk mengusut hal ini harus segera tuntas”, tegasnya.

Baca Juga :  Guna Meminimalisir Angka Curanmor, Polsek Tegalsari Gelar Razia R2

“Sudah 12 tahun lho dan ini tidak main-main untuk memikirkan nasib 200 warga yang terkatung-katung selama ini terkait kepengurusan sertifikat, dan sekali lagi saya minta dengan segala

hormat agar pihak-pihak terkait termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pemda setempat dan juga BPN turut serta membantu persoalan ini harus segera dituntaskan,” pungkasnya.

Sekedar informasi tambahan, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

Baca Juga :  Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).

Hingga berita ini dimuat, Sihat Raharjo tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi atau klarifikasi terkait kasus sertifikat 200 warga yang tak kunjung selesai dan adanya dugaan penggelapan dana desa. (Harry-bersambung)