​Hasil Sirekap KPU Gresik Sementara, Paslon Niat Tetap Lebih Unggul 51,1 Persen

GRESIK [Radarjatim. Co- Update perhitungan aplikasi Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU Gresik, Jawa Timur, Pasangan Cabup-Cawabup No.2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) masih unggul dari Pasangan No.1 Moh Qosim-Asluchul Alif (QA).

Hingga Kamis (10/12/2020) pukul 13.28 WIB, dipantau dari situs Pilkada 2020, suara yang sudah masuk sebanyak 1.441 tempat pemungutan suara (TPS) dari jumlah total 2.267 TPS yang masuk, atau tepatnya 63.56 persen.

Baca Juga :  Kepala Desa Pandanan Kecamatan Duduksampeyan mempersoalkan Gapura Perbatasan Gresik - Lamongan

Data tersebut menyebutkan, Pasangan Niat mendapatkan 236.990 suara atau 51,1 persen, sedangkan Pasangan QA mendapatkan suara 227.217 suara atau 48,9 persen.

Sementara Komisioner KPU Gresik Divisi Data dan Informasi Sidiq Notonegoro kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengikuti mekanisme penghitungan melalui Sirekap.

Baca Juga :  Momentun Hari Kemerdekaan RI ke 77, Bupati Gresik Serahkan Penghargaan Bagi Para Insan Berjasa Dan Berprestasi

Menurut Sidiq, Sirekap berfungsi sebagai media transparansi KPU dari hasil pemungutan suara. Ia berharap, masyarakat menunggu hasil pengumuman dari KPU Gresik, dan tetap menjaga kondusivitas.

Baca Juga :  Usai Peresmian Umbulan, Ini Kata DPD JoMan Jatim : Lima Daerah Harus Segera Benahi Layanan Air Bersih

“Kami tetap mengikuti mekanisme. Yaitu menunggu proses tuntas unggah dalam Sirekap,” katanya, Kamis (10/12/2020).

Sidiq menambahkan, setelah pemungutan suara, saat ini jajaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kecamatan mulai melakukan rekapitulasi. “PPK tanggal 11 dan 12 Desember rekapitulasi di PPK tingkat kecamatan,” pungkasnya.
(Red)