MADIUN || Radarjatim.co ~ Rentenir dan “bank plecit” yang selama ini beroperasi di zona abu-abu kini memasuki babak baru dalam supremasi hukum Indonesia.
Seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, praktik pinjaman ilegal tersebut kini berada di bawah bayang-bayang sanksi pidana yang nyata.
Praktisi hukum dan advokat senior, Muhamad Muhari, S.H., M.H., memberikan tinjauan mendalam mengenai implikasi yuridis Pasal 273 KUHP terbaru ini. Menurutnya, regulasi ini adalah instrumen krusial untuk menertibkan aktivitas keuangan non-prosedural yang kerap meresahkan masyarakat.
Ketentuan dan Sanksi Hukum
Pasal 273 KUHP secara eksplisit melarang praktik pinjam-meminjam uang atau barang tanpa izin resmi, terutama jika dijadikan sebagai mata pencaharian. Pelanggar ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori III hingga Rp50 juta.
“Norma hukum ini menyasar siapa pun yang secara konsisten menjadikan kegiatan meminjamkan uang atau barang—baik melalui skema gadai, jual beli dengan hak beli kembali, maupun perjanjian komisi—sebagai profesi tanpa legalitas yang sah,” ujar Muhamad Muhari pada minggu (11/01/2026).
Melindungi Masyarakat dari Eksploitasi Muhamad Muhari menegaskan bahwa Pasal 273 lahir untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan beretika. Langkah ini diambil untuk melindungi warga dari praktik eksploitatif yang sering kali bersembunyi di balik kedok transaksi formal.
Namun, ia memberikan catatan penting mengenai unsur pidana yang harus terpenuhi agar pelaku dapat dijerat, di antaranya:
1)Dilakukan oleh perseorangan.
2)Tanpa izin otoritas terkait (seperti izin usaha simpan pinjam atau koperasi).
3)Menggunakan skema gadai atau jual beli semu.
4)Dilakukan secara repetitif sebagai sumber penghasilan utama.
“Penting untuk dicatat bahwa aturan ini tidak mengkriminalisasi utang-piutang personal yang bersifat insidental atau atas dasar tolong-menolong. Sasaran utamanya adalah praktik bisnis terorganisir yang dijalankan tanpa izin resmi,” jelasnya lebih lanjut.
Ketegasan Hukum dan Harapan ke Depan Muhamad Muhari juga mengingatkan bahwa jika proses penagihan disertai dengan intimidasi, kekerasan, atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis sesuai tindak pidana terkait dalam KUHP.
“Kehadiran Pasal 273 KUHP adalah sinyal kuat bagi penegak hukum untuk menindak tegas praktik yang merugikan masyarakat. Di sisi lain, ini menjadi pengingat bagi publik agar lebih waspada dan hanya memilih lembaga pembiayaan yang terdaftar secara resmi,” tutupnya.
(Edi/ka biro)






