Gresik || Radarjatim.co – Kasus penipuan lowongan pekerjaan mengatasnamakan sebuah perusahaan tenaga alih daya, outsourcing dan perdagangan umum bernama PT. Kawung beralamatkan Dusun Karangwungu, Desa Mojogede, Kec. Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Menurut korban berinisial AV mengatakan jika kronologi berawal dari adanya informasi lowongan pekerjaan di aplikasi Facebook, dia mengaku bekerja di PT. KAS (Karunia Alam Segar) biasa dikenal Pabrik Mie Sedap, setelah itu AV dikasih nomer whatsapp yang mengaku bernama Pak Heru Suhadak selaku supervisor dari PT Kawung.
Bukti transfer uang kepada Penipu (Heru) dengan menjanjikan lowongan kerja (Foto: istimewa RJ)
Saya dikasih nomer nya pak heru Suhadak, setelah itu saya menghubungi pak heru dan di situ pak heru menjelaskan bahwa kantor (PT kawung) bisa memasukan ke mie sedap tapi ada admin sebesar 2,8juta perorangnya, jelas AV.
Setelah itu saya disuruh mengirim CV saya ke alamat email rekrutmentkawung@gmail.com, kemudian tadi pagi AV dapat panggilan interview melalui email dan disuruh datang ke kantor PT Kawung pada pukul 10.00 WIB.
Sesampai lokasi ternyata ketemu sama pak Andik dan di jelaskan bahwa PT kawung tidak menerima lamaran lewat email dan pak andik membenarkan bahwa ada orang bernama pak heru suhadak tapi orang nya tidak ada di tempat dan pak andik bilang bahwa itu tidak ada sangkut pautnya dengan PT Kawung.
Setelah selesai menjelaskan pak Andike menyuruh kita pulang untuk mengurus masalah ini dan kalau sudah selesai masalahnya boleh datang dan nitip lamaran di sini(PT Kawung).
Jadi total kerugian saya sekitar 6jt 870 ribu untuk biaya admin dan seragam buat dua orang, pungkas AV lagi.
Setelah mengetahui mengalami penipuan dan dibekali bukti yang ada berupa bukti rekaman suara, bukti chat dan transferan, pihak korban telah melakukan laporan ke Mapolsek Cerme guna penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan laporan/pengaduan nomor : STTLPM/140/IX/2024/SPKT/POLSEK CERME tanggal 30 September 2024.
Perlu diketahui pelaku penipuan secara online dapat dipidana karena melanggar Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024.
Untuk itu AV berharap Polres Gresik melalui Polsek Cerme segera proaktif mengusut tuntas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja yang marak terjadi di kabupaten Gresik hingga pelaku dapat tertangkap agar tidak memakan banyak korban lainnya yang tertipu. Harapnya, Senin (30/9/2024)
Terpisah Kadisnaker kabupaten Gresik Zainul Arifin saat dikonfirmasi radarjatim co berpesan : Berhati hati dalam melihat lamaran pekerjaan online, verifikasi alamat dan nomor telepon dan email perusahaan, apabila ragu, minta bantuan dinas tenaga kerja melalui bidang informasi ketenagakerjaan, untuk memastikan lowongan kerja dimaksud.
Apabila ada permintaan untuk mentransfer uang untuk lowongan kerja tersebut, berarti sangat diragukan kebenaran lowongan kerja tersebut. Pungkasnya Selasa (1/10/2024)