Zaibi Susanto SH. MH saat di kantor hukum Law Firm Zaibi Susanto & Associates (Foto : Dok Radarjatim/Nawan)
Radarjatim.co | Gresik – Tindakan kontroversial dari pihak Kejari Gresik yang melarang wartawan mengambil gambar pelaku (tersangka) saat proses penahanan mendapat sorotan dari Pakar Hukum sekaligus Advokat di Law Firm Zaibi Susanto.
Larangan pengambilan gambar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, kepada para wartawan yang hadir peliputan
“Mohon agar tidak mengambil foto terlalu dekat,” tegas Alifin sembari berkali-kali keluar ruangan, memastikan bahwa instruksi tersebut dipatuhi.
Pihaknya bahkan mengancam tidak akan mengeluarkan tersangka dari ruangan hingga para wartawan menjaga jarak kamera mereka dari pelaku.
Sikap ini menuai sorotan publik, termasuk Zaibi Susanto SH. MH, seorang Advokat sekaligus Sekjen YLI (Yuristen Legal Indonesia), secara terbuka mempertanyakan apakah ada dasar hukum melarang wartawan mengambil gambar bagi seorang Koruptor atas kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,6 miliar ??? Senin, (14/10/2024)
Zaibi Sapaan akrabnya menjelaskan orang yang melakukan tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.
“Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, khusunya di daerah Gresik sendiri, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di Daerah Gresik sendiri. Kalau itu permintaan dari seorang koruptor dengan pertimbangan beban psikis dari keluarga karena ada anaknya di bawah umur atau penegakan secara humanis, membuat publik khususnya di wilayah masyarakat gresik sendiri akan ada pertanyaan besar, jelas Zaibi.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Gresik.
Seorang Janda mencuri meja tenant teh hanya untuk menghidupi anak anaknya dan gambar wajahnya pun terpampang di semua pemberitaan media besar.
“Kalau yang korupsi seorang Pejabat dilindungi, tidak boleh dipublikasikan wajahnya, kalau maling dari rakyat kecil dengan pencurian total yang kecil bagaimana?,tegas Zaibi
Seharusnya kalau malu sama anak anaknya dan keluarganya seharusnya sang koruptor ini memikirkan keluarganya dulu sebelum “nyolong duwek nogoro” (mencuri uang negara),
“Seharusnya masyarakat wajib mengetahui wajah sang koruptor karena korupsi harus ditempatkan sebagai musuh bersama (common enemy), pentingnya informasi dan keterlibatan masyarakat sipil, termasuk media tidak dapat dielakkan lagi. Kebebasan pers adalah sine qua non (Sebab) dari demokrasi sejati dan media adalah pilar demokrasi keempat, tambahnya.
Dan perlakuan ini akan membuat semua publik akan bertanya tanya apakah ada perlakuan khusus bagi pejabat yang koruptor?? Ini tentang konsistensi dan keadilan hukum yang berlaku, pungkas Zaibi.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM Tahun 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 17,6 miliar.
Perlakuan istimewa ini terjadi saat proses penahanan Siska hingga menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat. Kamis (10/10/2024)
“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecil,” ucap Aliifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa beda dan istimewanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
(Red)