Lamongan |RADARJATIM.CO ~ Warga Dusun Nginjen RT 05 Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten. Lamongan, berkirim surat tertanggal 31 Maret 2022 prihal pengaduan kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dengan tembusan kepada Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lamongan.
Surat pengaduan itu terkait dengan polusi udara (bau tak sedap), yang ditimbulkan oleh perusahaan pembuatan atau pengolahan pakan udang, PT. Thai Union Kharisma Lestari (PT.TUKL) yang terletak di Jl. Raya Gresik – Lamongan No.Km 39 Desa Pandanpancur Kec. Deket kab. Lamongan.
Surat pengaduan Warga RT 05 Dusun Nginjen Desa Pandanpancur, yang ditandatangani oleh 5 (lima) orang perwakilan warga itu berisi tentang 10 pengaduan atau pengajuan. Beberapa poin diantaranya, adalah :
1. Memindahkan cerobong asap yang menimbulkan bau tak sedap tersebut ke sudut tanah milik pabrik
2. Meminta kompensasi 500 ribu rupiah per KK kepada PT. Thai Union Kharisma Lestari akibat bau tak sedap yang mengakibatkan mual dan pusing
3. Akan melaporkan kepada pihak kepolisian kalau sampai akhir Mei 2022, pihak PT. Thai Union Kharisma Lestari, belum melaksanakan janjinya untuk membangun sekolahan di desanya.
4. 4 (empat) orang pemilik tambak yang dirugikan menuntut ganti rugi 250 juta, karena ditutupnya irigasi/jalan air oleh perusahaan tersebut, sehingga tambaknya dalam 3 tahun ini tidak membuahkan hasil.
5. Akan melaporkan kepada Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan memohon pengawalan kepada komisi ll DPRD Jawa Timur, apabila PT. Thai Union Kharisma Lestari tidak melengkapi semua izin dengan persetujuan warga Dusun Nginjen, terutama warga di Ring Satu perusahaan.
Saat wartawan RADARJATIM.CO mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lamongan untuk konfirmasi pengaduan warga RT 05 Dusun Nginjen Desa Pandanpancur Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Kasi Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup, Budi saat itu ternyata sedang berada di PT. Thai Union Kharisma Lestari untuk melakukan sidak tutur Titik, salah satu staf DLH, Senin (11/4/2022)
“Iya bapak (Budi) sedang di lapangan (PT. Thai Union Kharisma Lestari) untuk sidak terkait itu (pengaduan),” ujar Titik
Di saat wartawan RADARJATIM.CO mendatangi PT. Thai Union Kharisma Lestari untuk menanyakan kepada pihak sekuriti, apakah ada pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan yang datang untuk sidak, dan dibenarkan olehnya. Kemudian awak media juga meminta, agar bisa bertemu dengan pihak manajemen perusahaan untuk memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Tetapi pihak manajemen tidak bersedia untuk menemui wartawan, dengan dalih diarahkan untuk untuk konfirmasi pada pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Lamongan
(Mad)