Surabaya || radarjatim.co ~ Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis jajaran Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).milik inisial NK (43) Satpam perumahan yang terjadi di jalan Dukuh Kupang Barat,1/47 Surabaya atau Perum Villa Grand Sungkono pada 27 Desember 2022 lalu sekitar pukul 01:00 dini hari.
Dalam kejadian tersebut korban N.K, mengalami kerugian 1 handphone ( HP) merk Vivo Y21S kemudian atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya Kompol Moh. Irfan SE. S.I.K., mengatakan, bedasarkan atas laporan korban, surat bukti laporan polisi (LP) B/07/I 2023/SPKT Polsek Dukuh Pakis/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim tanggal 25/2023.unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menindak lanjuti dengan pulbaket, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),guna identifikasi pelaku .
Masih lanjut Irfan, bedasarkan keterangan dan pentunjuk dari saksi dilokasi kejadian, diketahui identitas pelaku berinisial B.R.W (29) warga jalan Dukuh Pakis V Bunga 16 Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel untuk dilakukan penangkapan.
“Sempat buron selama hampir satu bulan.Meski sempat mengalami kesulitan, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka B.R.W. pada 25 Januari 2023 sekitar jam 10.00 Wib di Jl. Dukuh Pakis Surabaya. Setelah itu tersangka di bawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna proses peyidikan lebih lanjut ,”jelas Kompol Irfan.Senin,(30/1/2023).
Kepada penyidik, B.R.W mengaku bahwa handphone hasil curian itu di jual di pasar maling Wonokromo Surabaya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 1.000.000 rupiah”imbuhnya
Perwira berpangkat satu melati dipundaknya menjelaskan,awal mula terjadinya aksi pencurian itu, saat korban menaruh HPnya di lantai dalam posisi di charge.Karena kurang enak badan, korban kemudian istirahat hingga tertidur pulas. Saat bangun pagi, dia kaget melihat ponsel miliknya raib digondol maling.
“Selanjutnya, Korban berusaha menanyakan ke beberapa rekannya dan memperoleh keterangan bahwa salah satu saksi mengetahui pelaku diduga (B.R.W) masuk kedalam Pos Satpam sekitar pukul 01:00 dini hari Wib.”Terang Irfan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa,1 buah doossbook hanphone merk Vivo Y21S warna perl white, 1 unit hanphone merk Samsung C2 warna silver milik tersangka.
“Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pungkasnya (Ark)






