Tim Kuasa Hukum Khofifah Emil Bantah Pilgub Jatim Ada Campur Tangan Jokowi

Kuasa Hukum Khofifah Emil,Edward Dewaruci memberikan keterangan dalam sidang Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

SURABAYA , RADARJATIM.CO – Gugatan sengketa Pilgub Jawa Timur yang diajukan ke MK akan tetap dilanjutkan.Hal itu dipertegas oleh tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

Dan muncul isu bahwasanya dalam gelaran Pilkada Jawa Timur 2024 ada cawe cawe Presiden RI ketujuh Jokowi.

Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membantah isu tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa Wotansari H. Haryono Launching Wisata Air Waduk Citani Wotansari

Kuasa hukum Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci, membantah dalil perkara yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans.

Dalam sengketa Pilgub Jatim yang digelar di Mahkamah Konstitusi,Edward mengatakan hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM (Terstruktur,Sistematis dan Masif).

“Tuduhan pelanggaran oleh Presiden Jokowi,dan juga dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum”,jelasnya Jumat (17/01/25).

Baca Juga :  Khofifah : Tahun Baru 2025,Bersama sama Wujudkan Jawa Timur Lebih Maju

Sebelumnya diberitakan,pihak paslon no urut 3 Tri Risma Gus Hans melalui kuasa hukum memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara. Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jatim di seluruh TPS

Baca Juga :  Tujuh Parpol Non Parlemen Deklarasikan Dukung Paslon ERJI di Pilwali Surabaya

Pewarta : NW

Kord Liputan Nasional