Gresik || Radarjatim.co – Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Hal tersebut nampaknya tak berlaku di Sekolah tingkat MTs Negeri Gresik, berlokasi di Jl. Raya Metatu No. 31, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Diduga mereka memungut biaya Pendidikan yang biasa disebut pungutan liar (Pungli), Padahal Menerima Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) Setiap Tahun di sekolah tersebut.
Sebagai sekolah Negeri yang mendapatkan Status akreditasi A dari BAN -S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah) tak sepatutnya memungut biaya pendidikan terhadap siswa baru.
Informasi soal biaya Pendidikan bersumber dari para orang tua/wali murid, mereka menyebutnya sebagai Iuran sebesar Rp.650.000,- yang bisa cicil selama 1 tahun dan Rp.750.000 yang bisa juga dicicil selama 3 tahun, yang artinya total iuran senilai Rp. 1.400.000,- per siswa baru.
Keterangan tersebut bahkan ditambah diduga adanya jual beli LKS (buku pelajaran) senilai Rp. 136.000,- berjumlah 16 buku.
Kami beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak Kepala sekolah Pamuji, S.pd., M.pd. beserta Humas Sutoyo, S.pd. baik melalui WhatsApp sama sekali tidak ada respon, bahkan kami datang langsung ke sekolah juga mereka tidak berada di tempat.
Namun, sehari setelahnya tim investigasi kami mendapat konfirmasi dari pihak kepala sekolah melalui kuasa hukumnya mengatakan “Silakan mas diberitakan saja kalau ada infomasi baik atau jelek si beritakan saja, nanti kan ada ruang hak jawab”. tantangnya
Lanjutnya “Itu tupoksi anda sebagai jurnalis mas”.
“Gak punya uang buat begituan mas katanya, disuruh fokus ke program sekolahan saja” ucap Kepala Sekolah melalui kuasa hukumnya.
Sangat disayangkan respon negatif dari kepala sekolah yang berpikir negatif kepada setiap jurnalis yang hanya ingin bertemu untuk mengkonfirmasi mengenai suatu informasi supaya lebih jelas dari kedua siswa, malah menuduh wartawan minta uang.
Padahal jelas batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Dijelaskan bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan ( Di luar peserta didik atau orangtua/walinya ) dengan syarat disekapati para pihak.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat dan gaji secara berkalavhingga pelepasan dari jabatan.
(Red)/Bersambung