Takut “Rahasia Terbongkar” Kadis Kominfo Kota Pasuruan Halangi Pemindahan Jenazah Warga

RADARJATIM.co , Pasuruan – Hampir satu tahun upaya Firman Syah memindahkan jenazah orangtuanya dari TPU Pohjentrek Kota Pasuruan ke makam Islam Desa Tapaan Pohjentrek Kota Pasuruan belum juga membuahkan hasil.

Ditemui di rumahnya Firman mengaku sangat kecewa dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Pasuruan yang dinilai ceroboh dan tidak melakukan pemakaman sesuai SOP ( Standart Operasional Prosedur).

” Saya sangat kecewa dengan Tindakan Kepala Percepatan Penangan Covid -19 Kota Pasuruan yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat , yang selalu menghalangi pemindahan jenazah abah saya , ” Terang Firman , Jumat(07/05/2021)

Baca Juga :  Selama Satu Bulan, Polres Gresik Berhasil Ringkus Belasan Pelaku Kriminal

Firman menceritakan , awalnya ia menemukan abahnya tergeletak di kamar mandi diduga karena stroke , dan segera membawanya ke RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan,. Sehari setelah dirawat di RSUD Bangil H.Usman dirujuk ke RSUD  dr.R.Sudarsono Kota Pasuruan ,Tanggal 2 Juni 2020 empat hari setelah dirawat H.Usman dinyatakan meninggal .

” Abah saya meninggal karena terkena stroke tapi anehnya pihak RSUD dr. R.Sudarsono menyatakan abah saya terkena viirus corona dan dimakamkan dengan prosedur Covid -19 di TPU Pohjentrek Kota Pasuruan, ” Ungkapnya.

Tanggal 8 Juni 2020 surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan NOMOR : 440/1025/423.104/2020 H. Usman dinyatakan Negatif Covid -19.

Baca Juga :  Empat Nelayan Gunakan Trawl, Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Gresik

” Berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan saya mengajukan permohonan persetujuan pemindahan jenazah abah saya ke Pemkot Pasuruan , dan Pemkot menyatakan melalui surat nomor :005/892/423.031/2020 bahwa pembongkaran dan pemindahan jenazah dapat diijinkan setelah jangka waktu enam bulan sejak surat tanggapan diterima pada tanggal 20 Juli 2020.Tapi sampai saat ini sudah 10 bulan saya belum juga diijinkan memindah jenasah abah saya , ” Tutur Firman .

Firman menambahkan dirinya tidak mengerti kenapa Kokoh menghalang halangi pemindahan jenazah abahnya.

” Saya curiga kenapa Kokoh selalu menghalangi pemindahan jenazah abah saya , padahal surat keterangan persetujuan warga desa Tapaan tempat makam abah saya akan dipindahkan sudah ada , apa Kokoh takut rahasia penyimpangan gugus tugas covid-19 Kota Pasuruan terbongkar jika saya tahu ternyata yang di makamkan itu bukan abah saya ,karena saya dan keluarga tidak pernah diberitahu dan diajak menyaksikan prosesi pemakaman abah saya, tiba tiba ditunjukkan gundukan tanah dengan patok bambu di TPU Pohjenterek bahwa abah saya dikebumikan disitu, ” Tegas Firman .

Baca Juga :  Seorang Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Oknum LSM Hingga Luka Robek di Pelipis Mata Kiri

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 , Kokoh Arie Hidayat   ketika akan dikonfirmasi  belum bisa dihubungi .