HUKUM  

SP2HP Kasus Pengerusakan Warung Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Krian Membingungkan, LSM Persilahkan Wartawan Tanya ke Polisi

SIDOARJO |radarjatim.co -Evaluasi lanjutan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) laporan pengerusakan warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh LSM pendamping bersama pemilik warung yang diikuti oleh awak media. Minggu (17/07/2022).

Dalam evaluasi tersebut, yang menjadi poin utama pembahasan adalah apa yang telah menjadi kendala penyidik. Dimana dari 2(dua) SP2HP tersebut berbunyi sama. Yang antara lain :

1. Bahwa peristiwa yang saudara laporkan terkait pengerusakan tersebut sebelumnya telah ada surat pemberitahuan I, II dan III dari pemerintah Kecamatan Krian.

2. Bahwa penyelidik belum mendapatkan dokumen lengkap berupa alas hak kepemilikan yang sah atas obyek berupa bangunan kios yang menjadi obyek tindak pidana pengerusakan tersebut.

Atas hal tersebut, Achmad Garad selaku pendamping warga berencana akan melakukan audiensi kepada Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, guna mempertanyakan serta memberikan masukkan kepada pihak penyidik yang menangani persoalan tersebut.

“Terus terang kita masih bingung dengan apa yang telah menjadi kendala dalam SP2HP tersebut, terutama di poin yang kedua. Karena dalam laporannya, pihak pelapor ini kan sudah memberikan semua data yang dipunya yang antara lain Surat Petok D, Surat Gambar Situasi (GS) dan IPEDA. Sebagai penunjang laporan.” Ujar Garad dalam evaluasinya.

Masih Achmad Garad. “Dalam SP2HP yang kedua juga berbunyi sudah memanggil terlapor dalam hal ini Ahmad Fauzi selaku Camat Krian, trus hasilnya apa juga gak dijelaskan, dan yang membingungkan lagi, SP2HP yang pertama dan kedua masih dengan kendala yang sama. Sungguh membingungkan sekali.” Ungkapnya.

Maka dari itu, ia berharap pihak Kepolisian bisa memanggil siapa yang menerbitkan surat-surat pemilik warung yang dijadikan sebagai dasar pelaporan.

“Alas hak yang dimaksud oleh penyidik ini masih samar dan tidak spesifik, seharusnya pihak penyidik bisa memanggil instansi berwenang yang menerbitkan Surat Petok D, Surat Gambar Situasi (GS) dan IPEDA yang dibuat dasar laporan waktu di Polda Jatim, gak mungkin juga kan warga bisa membuat sendiri surat-surat itu.” Pungkasnya.

Ia berharap, kepada para awak media yang turut mengawal persoalan tersebut mengkonfrontir pihak kepolisian, terkait hasil perkembangan penyelidikan tersebut.

“Itu domainnya media, silahkan rekan-rekan mengkonfirmasi pihak Kepolisian terkait hasil SP2HP ini.” Tutupnya.

Abh Rj