Soleman Ponto Kritik Keras Forum Guru Besar, Bongkar 6 Persoalan dalam Surat Terbuka soal Gibran

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H.P

JAKARTA || RADAR JATIM.CO — Perdebatan mengenai kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan tajam di ruang publik. Kritik keras kali ini datang dari pakar hukum dan pengamat militer, Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H., yang membongkar sejumlah kelemahan mendasar dalam Surat Terbuka Forum Guru Besar Indonesia.

​Dalam ulasannya, Soleman menilai surat terbuka yang mendesak Gibran untuk mundur tersebut mengandung cacat penalaran serius dalam membaca norma hukum, mengabaikan fakta pendidikan internasional, serta mencampuradukkan antara tuntutan etika moral dengan mekanisme pemberhentian konstitusional.

​Berikut adalah tinjauan kritis mendalam atas pandangan hukum yang disampaikan oleh Dr. Soleman B. Ponto:

​1. Menyoroti Pasal 169 UU Pemilu: Makna “Berpendidikan” vs “Berijazah”

​Salah satu poin krusial yang dibedah Soleman adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas” atau sederajat.

​Soleman menegaskan bahwa frasa tersebut menggunakan kata “berpendidikan”, bukan “berijazah SMA”.

​SMA adalah batas bawah (floor), bukan satu-satunya jenjang yang diterima.

​Lulusan Strata 1 (S1) secara substantif jelas berada di atas batas minimal tersebut.

Baca Juga :  Jelang Akhir Jabatan Kades Suwari Diduga Menggarong Dana Desa

​Adanya frasa “atau sekolah lain yang sederajat” menunjukkan pembentuk undang-undang sejak awal menyadari eksistensi jalur pendidikan alternatif di luar nama SMA konvensional.

​2. Mengabaikan Sistem Pendidikan Luar Negeri (Analogi Jalur Kereta)

​Surat para guru besar dinilai menggunakan kacamata sempit sistem pendidikan dalam negeri, di mana jenjang S1 selalu harus didahului ijazah SMA lokal. Padahal, riwayat pendidikan Gibran di luar negeri—mulai dari Orchid Park Secondary School (Singapura), UTS Insearch (Australia), pre-university serta Advanced Diploma di MDIS, hingga Bachelor of Science (Honours) Marketing dari University of Bradford (Inggris)—menempuh jalur yang berbeda.

​Untuk memperjelas logikanya, Soleman menggunakan analogi perjalanan kereta menuju Surabaya. Jalur selatan wajib melewati Yogyakarta, sementara jalur utara tidak melalui Yogyakarta namun tetap sampai di Surabaya. Apabila syarat utamanya adalah “minimal sudah sampai Surabaya”, maka tidak masuk akal menuntut penumpang jalur utara untuk membuktikan pernah singgah di Yogyakarta, terlebih jika ia telah melanjutkan perjalanan hingga lulus sarjana.

​3. Mengabaikan Aturan PKPU No. 19/2023 dan Ijazah S1

​Soleman menyayangkan sikap para guru besar yang sama sekali tidak menyinggung Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut secara khusus mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi lulusan sekolah asing di luar negeri yang telah mengantongi bukti kelulusan perguruan tinggi—sebuah aturan yang disusun atas masukan Kemendikbudristek untuk mengakomodasi lulusan luar negeri.

Baca Juga :  Kades Mafrudli Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pembangunan Desa Wangen dengan Melantik Kasun Baru Ahmad Deni

​Terlebih, ijazah S1 Gibran dari University of Bradford telah secara resmi disetarakan dengan gelar sarjana oleh Kemendikbud melalui SK Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Pengabaian terhadap aspek ini membuat surat terbuka para guru besar kehilangan objektivitas akademiknya.

​4. Melebih-lebihkan Isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

​Surat terbuka tersebut dinilai melakukan lompatan logika karena menyimpulkan Gibran “terbukti dalam persidangan tidak memiliki keabsahan dokumen”. Faktanya, berdasarkan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Persoalan dokumen pun hanya singgah dalam pertimbangan terbatas, bukan pada amar putusan. Mengubah pertimbangan dokumen yang parsial menjadi vonis moral secara keseluruhan adalah bentuk penyesatan penalaran.

​5. Salah Kaprah Mengutip TAP MPR VI/2001

​Pengutipan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dalam surat terbuka disebut keliru besar. TAP tersebut merupakan pedoman etika moral berbangsa yang tidak memiliki sanksi hukum maupun daya paksa eksekusi jabatan.

​Mengubah pedoman etika menjadi “kewajiban hukum untuk mundur” adalah kekeliruan fatal. Di Indonesia, mekanisme pemberhentian wakil presiden di tengah masa jabatan diatur secara ketat dan eksklusif melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 (melalui usulan DPR, pemeriksaan MK, dan putusan sidang paripurna MPR).

Baca Juga :  Work from Kosan, Kenali Pentingnya Koneksi Internet yang Lancar

​6. Mempertanyakan Objektivitas dan Independensi Penandatangan

​Terakhir, Soleman menyoroti potensi benturan kepentingan di balik surat terbuka tersebut, di antaranya tercantumnya nama Prof. Prof. Denny Indrayana (nomor urut 45) yang notabene merupakan pemohon langsung dalam perkara di MK. Menggunakan jubah guru besar untuk menilai secara moral sebuah perkara hukum yang melibatkan kepentingan pribadi dinilai mencederai integritas ilmiah. Selain itu, ditemukannya indikasi administrasi yang belum terverifikasi, seperti dugaan nama ganda, semakin menegaskan perlunya kehati-hatian publik dalam membaca klaim akademis tersebut.

​Penutup: Integritas Akademik di Tengah Arus Opini

​Melalui ulasan kritis ini, Dr. Soleman B. Ponto mengingatkan bahwa gelar akademik dan reputasi profesor bukanlah lisensi untuk mengabaikan fakta hukum dan ketelitian bernalar. Dalam negara hukum, opini politik yang keras dan desakan moral publik tidak boleh disamakan dengan putusan pengadilan maupun mekanisme konstitusional.

​Demokrasi memang menuntut keberanian untuk mengawasi kekuasaan, namun ia juga mewajibkan ketelitian, objektivitas, dan kejujuran ilmiah agar wibawa institusi pendidikan tinggi tetap terjaga di atas rel konstitusi.

​(Redaksi)