Ormas KORAK Desak APH Menertibkan RPH Ilegal

Foto: Darah dari sapi yang dipotong berceceran di lokasi RPH yang diduga ilegal

 

Gresik | RADARJATIM.CO~ Rumah Potong Hewan (RPH) yang diduga ilegal atau bodong di Kabupaten Gresik telah  membuat resah warga sekitarnya hinggaaktivis Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) menjadi berang karena Warga resah akibat bau amis yang ditimbulkan RPH, yang mana banyak darah tercecer di jalan saat pengangkutan daging dan juga menumpuknya kotoran dari hewan yang dipotong. Keresahan warga itu diadukan ke aktivis KORAK.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Tak butuh lama, sejumlah aktivis KORAK menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi bersama beberapa wartawan. Dan benar saja, disana terdapat bekas darah sapi yang membekas. Dan lagi, timbul bau tidak sedap dari RPH tersebut.

Dari keterangan warga setempat, operasional RPH tersebut pada malam hari. Sekjen Ormas KORAK, Sueb menjelaskan, dari hasil keterangan yang didapatnya, tiap hari kurang lebih 5 sampai 7 ekor sapi dipotong dari RPH tersebut.

Dikatakan Sueb, di RPH tersebut juga diduga kerap terdapat praktik penggelonggongan sapi sebelum di sembelih. Hal itu diduga dilakukan untuk meningkatkan bobot daging agar lebih berat saat ditimbang.

Baca Juga :  Korupsi APBDes 2019, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Kades Sukawagi

“Dari pengumpulan data dan keterangan yang kami peroleh, RPH tersebut milik pria berinisial Y, warga Gresik. Saat kami konfirmasi ke beberapa pihak, diduga kuat tempat pemotongan sapi tersebut ilegal,” jelas Sueb, Kamis (11/11/2021).

Karena menimbulkan keresahan warga dan pencemaran lingkungan serta diduga melanggar keamanan pangan, Sueb mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan Satgas Pangan menertibkan RPH tersebut, juga menindak pelakunya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  1 Tahun Lebih Belum ada Titik Terang Penanganan Perkara, Kinerja Satreskrim Polres Gresik Dipertanyakan

Disebutkan Sueb, selain merugikan warga sekitar karena pencemaran lingkungan, juga merugikan konsumen dari daging yang diedarkan dari RPH tersebut.

Menurut Sueb, RPH diduga ilegal milik Y itu sudah beroperasi sejak lama. Diduga, sejauh ini bebas dari penertiban karena warga sekitarnya tidak berani melaporkan ke APH maupun instansi terkait.

“Untuk itu, kami hadir membela kepentingan warga dari usaha-usaha yang kami duga ilegal. Kami siap antarkan ke lokasi jika mau digrebek oleh APH ataupun Satgas Pangan,” tegas Sueb.

(Red)

tag: