Sinergitas Polsek Wonokromo Bersama Satpol PP Gencar Yustisi Masker Terapkan Prokes

Surabaya [ radarjatim.co, -.Jajaran Polsek Wonokromo bekerjasama dengan Satpol PP, Babinkamtibmas kecamatan Wonokromo, melakukan giat disiplin operasi yustisi masker, dalam rangka memprioritaskan, protokol kesehatan (prokes) serta penegakan hukum protokol kesehatan, pengamanan, pencegahan terbentuknya klaster baru Covid-19 dan juga ikuti tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.Kamis (4/2/21).

Kegiatan ini merupakan sebuah wujud implementasi dari penegakan Inpres No. 6 tahun 2020, dan perwali nomer 33 tahun 2020 tentang pencegahan serta terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam giat Operasi Yustisi masker di pimpin langsung Kanit lantas Polsek Wonokromo AKP Zainur Rofiq S.H. bersama Satpol PP, melibatkan anggota dengan kekuatan 12 personil , yang berlangsung di Jalan stail, Kecamatan Wonokromo kota Surabaya, dimulai pukul 14:00 Wib sampai selesai.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Ketua TP PKK Kab. Gresik Gelar Sosialisasi Ragam Produk Perikanan Untuk Peningkatan Gizi Keluarga

Dari berbagai titik operasi penertiban masker terbukti masih banyak mendapati masyarakat tidak menggunakan masker, Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan.

Guna masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mencegah, dan memutus rantai Covid-19 yang salah satunya kapolsek Wonokromo melalui Kanit lantas AKP Zainur Rofiq S.H, menghimbau untuk tetap menggunakan masker saat keluar rumah, dan melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga :  Kotak Kosong Unggul Perolehan Suara di Sejumlah TPS di Pilbup Gresik

“Kami tidak bosan bosan mengingatkan untuk selalu memakai masker dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah dengan 3M, Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Masih Rofik “kita berkomitmen, untuk mengurangi peningkatan Covid 19 yang ada di Surabaya, karena hal ini,Surabaya penyebaran sangat meningkat, kamar pasien dirumah sakit juga sangat penuh,”

“Kita terus melakukan kegiatan selama 3 kali dalam sehari ,dari pagi, siang dan sampai malam.tetep dengan tiga pilar.Jiwa Polri kami tetap melekat, tugas kami, bentuk wujud kami, kami tetap melaksanakan tugas sebagai wujud syukur kami, ” jelasnya.

Masih lebih lanjut “Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus rantai penyebaran covid -19 masyarakat dapat terhindar dari wabah ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Gresik Wongso Negoro Hadiri Prosesi Pengambilan Nomor Urut Cakades di Tiga Desa Secara Bergantian

Bagi yang melanggar Inpres nomer 6 Tahun 2020 Perubahannya Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Jumlah Ada 11 orang yang melanggar tidak mematuhi memakai masker, dan 3 orang diatarnya kena sanksi membayar denda melalui online dan lainya dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring), mereka langsung akan diberikan sanksi penyitaan identitas KTP (kartu tanda penduduk) selama 14 Hari kedepan, dan diberikan Surat Penerimaan bukti Pelanggaran. Selama dalam giat situasi terpantau berjalan tertib, aman dan terkendali.(Ari)