Foto/ilustrasi: Wartawan dianiaya dan dikeroyok orang tidak dikenali
Sumut | RADAR JATIM.CO -Kekerasan itu dialami oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis.
Dia diduga dianiaya oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Penganiayaan itu disinyalir merupakan suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Pemberitaan yang ditulis Jeffry Barata Lubis itu tampaknya membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, sehingga melakukan tindakan tidak menyenangkan itu.
Kejadian terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina.
Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry Barata Lubis mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telepon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” ujarnya.
Diminta untuk bertemu dengan orang suruhan OKP tersebut, Jeffry Barata Lubis mengaku tidak mengerti apa maksud dan tujuannya.
Akan tetapi setiba di lokasi yang dimaksud, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya.
Polres Madina dengan back up Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut pun tengah memburu pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis itu.
“Dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan, Polres Madina dan Jatanras Polda Sumut sudah meminta keterangan korban dan beberapa saksi lainnya” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 5 Maret 2022.
Dia menegaskan bahwa Polda Sumut mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“Identitas Para Pelaku sudah kita kantongi, Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut) secepatnya akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Hadi Wahyudi.
Dia pun mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui.
“Identitasnya sudah kita ketahui, menyerahkan diri saja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hadi Wahyudi.






