Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin saat menyampaikan hasil sidang kasus dugaan pelanggaran anggota DPRD Gresik Abdullah Hamdi. (Foto: Ist)
GRESIK || RADARJATIM.CO_ Mendaklanjutivpengaduan dari pihak properti The OSO, BK DPRD Gresik menggelar sidang etik atas polemik permintaan rumah murah oleh anggota DPRD Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/10/2025).
Setelah melalui serangkaian rapat, BK DPRD Gresik resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Abdullah Hamdi. Ia dinilai terbukti melanggar dua pasal dalam kode etik setelah kedapatan meminta rumah dengan harga murah di Perumahan The Oso, Kecamatan Kedamean, beberapa waktu lalu.
Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan analisis mendalam dengan melibatkan tim ahli. Hasilnya, tindakan Abdullah Hamdi dianggap mencoreng citra lembaga dan menyalahgunakan jabatan.
“Sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang bersangkutan melanggar dua pasal kode etik. Sebelum memutuskan, kami juga memanggil tenaga ahli untuk mengkaji permasalahan tersebut,” kata Ainul usai rapat.
Politikus muda Partai NasDem ini menjelaskan, dua pasal yang dilanggar yakni Pasal 26 ayat (2) yang mengatur bahwa anggota DPRD wajib menjaga citra dan kewibawaan lembaga, serta Pasal 28 huruf e yang melarang anggota dewan menyalahgunakan jabatan untuk meminta atau menerima sesuatu demi kepentingan pribadi.
Meski terbukti melanggar, BK memutuskan memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Surat resmi sanksi tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Dalam pengambilan keputusan ini kami juga telah meminta pendapat dari dua ahli sebagai pertimbangan,” tegasnya.
Dengan sanksi tersebut, BK berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap menjaga integritas serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat daerah.
Kami berharap ini menjadi pembelajaran berharga, termasuk bagi saya pribadi, agar senantiasa mematuhi kode etik,” ucapnya.
Diketahui, kasus permintaan rumah murah seharga Rp400 juta menjadi Rp200 juta itu awalnya diungkap oleh Kuasa Hukum Perumahan The Oso, Debby Puspita Sari.
Saat itu, Debby menyebut oknum dewan Abdullah Hamdi melakukan negosiasi tidak wajar dengan pihak pengembang. Permintaan tersebut disampaikan pada Kamis (11/9/2025), atau sehari sebelum kegiatan sidak. Meski akhirnya Hamdi mengakui permintaan itu hanya bercanda, polemik ini tetap berlanjut hingga dibawa ke BK DPRD Gresik.
Terpisah Ketua DPC PERADI SAI KABUPATEN GRESIK Irfan Choire SH. MH menanggapi Langkah BK DPRD Gresik dinilai bagus telah mempeoses pelanggaran etika Dewan.
Hal yang penting perlu disampaikan ke masyarakat apa sanksinya belum jelas, Bisa masuk angin, dan diperjelas juga dari partai apa Dewan tersebut, jangan hanya omon-omon, Saatnya era keterbukaan ini harus transparan, BK juga perlu memberikan sanksi kode etik pada oknum DPRD bandel yang melanggar etik. Tegasnya. Selasa (21/10/2025)
(Red)






