SAMPANG || radarjatim.co – Proyek pembangunan jembatan penghubung antar Dusun (DD-2023) tahap satu (1) di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa-timur, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (Sepek) serta sarat penyimpangan.
Alhasil, baru hitungan bulan selesai, proyek senilai Rp:114.186.700 (seratus empat belas juta seratus delapan enam ribu tujuh ratus rupiah) dengan ukuran volume 2 X 5 m tersebut, terpantau mulai rusak berat disejumlah bagian aitem, mulai dari tiang cor hingga di beberapa titik bagian lantai permukaan.
Atas hal itu, salah satu warga yang tidak mau namanya dipublis (SP) membenarkan, pihaknya mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan proyek bernilai ratusan juta tersebut. Sebab, menurut dia, faktor kerusakan pada bangunan proyek itu diduga karena bahan yang digunakan tidak sesuai standar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pastinya kami selaku warga di Desa ini kecewa mas, masak baru dibangun sudah retak-retak semua, ” ucapnya Sabtu 30/Des/2023.
“Dan saya rasa faktor kerusakan pada bangunan proyek itu, karena kualitas bahan dan teknik pengerjaannya tidak sesuai prosedur mas, “sambung dia.
Lebih lanjut ia berujar, dalam realisasi pembangunan proyek tersebut terdapat unsur korupsi yang cukup mencolok. Jadi, kata dia, hal itu wajib menjadi atensi khusus bagi aparat penegak hukum (APH) maupun Dinas PMD setempat.
“Jadi kami menduga, dalam realisai pekerjaan proyek itu terdapat unsur korupsi yang cukup mencolok, saya harap APH dan Dinas PMD Kab-Sampang untuk segera turun tangan dan bertindak tegas, agar penggunaan DD-ADD tidak terkesan bebas disalahgunakan oleh oknum-oknum nakal seperti di Desa kami ini, “pungkasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) setempat (Syamsuddin) menyanggah hal tersebut, pihaknya mengaku, kerusakan pada bangunan proyek jembatan penghubung antar Dusun tersebut, sebab faktor alam, ia mengklaim telah beberapa kali melakukan perbaikan.
“Itu karena faktor kultur tanah mas, saya sudah berulangkali melakukan perbaikan, “Sanggah Kades Baturasang Sabtu 30/Des/2023.
(Korwil Mdr)