Resto Menjamur di kota Santri Gresik, Hanya 55 Tapping Box yang Terpasang  

Gresik, Radarjatim.co ~ Banyaknya gerai makanan, Baik Restoran atau Rumah Makan serta Cafe, ternyata tidak berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik dari sektor Pajak Restoran.

Saat ini tercatat ada 55 Resto atau rumah makan di Dinas BPPKAD Kabupaten Gresik yang sudah terpasang alat yang bernama Tapping Box.

Padahal pemasangan Tapping Box adalah langkah antisipasi untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran.

Baca Juga :  Ngabuburit , Yayasan Griya Pangan Madiun Perum Pilangrejo Permai Bagikan Ratusan Paket Sembako

Apa itu Tapping Box?

Tapping box adalah alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.

Lalu, bagaimana cara operasional Tapping Box?

Seperti namanya, Tapping box berbentuk box berwarna hitam. Ukuran box tersebut memanjang dan terletak di kasir pada setiap objek pajak daerah, seperti restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan.

Baca Juga :  Presiden Ajak Jaga Investasi Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Dengan pemasangan Tapping box, disinyalir bisa menghindari kebocoran pajak daerah dari sektor pajak restoran.

Awak media mencoba menggali informasi lebih jauh terkait berapa jumlah Tapping Box yang sudah dipasang ke beberapa restoran atau rumah makan kepada Dinas BPPKAD Kabupaten Gresik.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pajak Daerah Lain BPPKAD Kabupaten Gresik Selasa (16/11), Bahwa pemasangan Tapping Box di Resto, atau Rumah Makan di Gresik saat ini berjumlah 55 titik.

Baca Juga :  Proyek Padat Karya Rabat Beton Karobelah Dimulai, Warga Antusias Terlibat Bangun Desa

Tapi saat kita konfirmasi kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik Dra, Nuri Mardiana M.M, Senin (22/11), Mengatakan kalau jumlah Tapping Box yang sudah dipasang di Resto atau Rumah Makan hanya berjumlah 50 titik, Bukan 55 titik seperti yang tercantum di surat perjanjian

(Mad)