RADARJATIM.CO ~ Praktisi hukum Ahmad Khozinuddin menyoroti posisi politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah melaporkannya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke Bareskrim Polri.
Ahmad menilai dukungan politik terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tidak lagi seperti ketika pertama kali diusung sebagai calon wakil presiden.
Ia bahkan mengibaratkan Gibran sebagai anak terlantar karena partai-partai politik yang dahulu mengusungnya dinilai tidak lagi menunjukkan sikap serupa dalam polemik dokumen pendidikan.
“Saya melihat Gibran ini kalau dulu itu pangeran ya semua partai memuja ya, mengasuh dan sebagainya hari ini dia sudah jadi anak terlantar,” ujar Ahmad, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Ahmad menyebut, berdasarkan pengamatannya, tidak ada satu pun partai politik yang dahulu mengusung Gibran tampil membelanya dalam persoalan surat keterangan (suket) terkait pendidikan.
“Karena tidak ada satu pun partai politik yang dulu mengusungnya mengasuh di urusan suket ini,” tukasnya.
Ia bahkan menduga sebagian elite politik melihat persoalan yang dihadapi Gibran sebagai peluang politik.
“Bahkan boleh jadi sikap batin partai hari ini ya kalau dia terlantar dan kemudian kesandung jatuh ya syukur sekali ya,” lanjutnya.
Ahmad juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Menurutnya, putusan tersebut perlu dicermati dengan membedakan kewenangan MK dan kedudukan hukum pemohon (legal standing).
“Itu adalah keputusan yang tidak dapat diterima. Kalau NO-nya tidak dapat diterima itu karena mahkamah menyatakan tidak berwenang, baik, berarti pertimbangannya itu tidak bisa kita jadikan dasar,” katanya.
Ahmad menafsirkan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, bukan kewenangan MK.
“Hanya terkait kedudukan pemohon itu yang kemudian menjadi dasar tidak dapat diterima karena pemohon bukanlah pasangan Capres Cawapres dalam kontestasi sehingga tidak ada hubungan kausalitas langsung yang kepentingannya pelanggar dengan kasus ini begitu,” imbuhnya.
Ahmad kemudian menyinggung kemungkinan pemakzulan Gibran melalui proses politik di DPR.
“Karena dengan adanya putusan MK ini, ya hukum acara pemakzulan-nya setelah di DPR tidak perlu lagi HMP. Itu dibawa ke MK,” jelasnya.
Namun, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Putusan MK dalam perkara lain yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak serta-merta memberhentikan wakil presiden.
Jika jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR memilih pengganti dari dua calon yang diusulkan presiden.
Ahmad juga mengaitkan situasi Gibran dengan posisi politik Jokowi. Ia menduga, jika pengaruh politik yang menopang keluarga Jokowi melemah, dampaknya dapat meluas.
“Kalau seluruh kendali itu benar-benar sudah putus tangan-tangan Solo, maka sebentar lagi yang terlantar bukan hanya Gibran, termasuk Jokowi pun akan menjadi terlantar, atau bahasa anak sekarang ya, akan jadi gelandangan politik juga,” kuncinya.
Sumber: Tribun solo






