Polsek Tegalsari Pimpin Operasi Yustisi Bersama Tiga Pilar

Surabaya,[Radar Jatim.co.~Dalam rangka Penerapan INPRES No. 6 Tahun 2020 dan PERWALI Surabaya No. 67 Surabaya Tahun 2020 dan surat edaran Walikota Surabaya No 443-2/200/436.8.4/2021 tentang perlaksanaan PPKM dengan sasaran para pelaku usaha yang masih operasional melebihi pkl. 22:00 Wib.

Bertempat di sepanjang Pandegiling Surabaya telah dilakukan operasi yustisi bersama tiga pilar kecamatan tegalsari yang diikuti oleh masing – masing anggota sebanyak 60 personil dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Lantas Polsek Tegalsari IPTU Sigit Ekan Sahudi, didampingi anggota Polrestabes Surabaya IPTU Bambang Oetojo. Selasa(2/2/2021)

Adapun personel yang mengikuti giat ops yustisi antara lain. Koramil Tegalsari sebanyak 1 personil, anggota piket fungsi Polsek Tegalsari sebanyak 12 personil, Satpol PP Kecamatan Tegalsari 6 personil, Linmas 6 personil. beserta gabungan Dalmas dan piket fungsi Polrestabes sebanyak 20 personil dan Satpol PP Kota Surabaya sebanyak 15 personil.

Dalam giat operasi yustisi para pelaku usaha yang jam operasionalnya melebihi jam 22:00 Wib, telah didapatkan 11 Pemilik usaha yang melanggar Protokol Covid-19 yang telah ditindak berupa sita KTP (Tilang Yustisi) dan teguran. Hasil operasi yustisi Sita KTP atau tilang yustisi sebanyak 9 KTP. Sita tabung Elpiji sebanyak 2 buah biji.

Baca Juga :  Wabup Gresik Bu Min Bersama Kadinkes Gresik Sosialisasikan Pemantapan UHC dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pada Puskesmas

LSementara Pawas Kanit Lantas Polsek Tegalsari IPTU Sigit Ekan Sahudi, mengatakan,” tujuan operasi yustisi ini adalah agar wilayah hukum Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya segera terbebas dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga :  Segera Laporkan Melalui Aplikasi Propam Presisi Bila Ada Oknum Polri Nakal

Masih Sahudi, “Disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam masa pandemi Covid-19, ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, ” kata IPTU Sigit Ekan Sahudi.

Sekira pukul 23:30 Wib, giat Operasi Yustisi Jam operasional para pelaku usaha telah selesai dilaksanakan dan secara keseluruhan giat berjalan aman terkendali. (En)