Surabaya||Radarjatim.co – Polsek Pakal diduga melepas tersangka perjudian online yang sebelumnya tertangkap tangan melakukan judi online.
Tren tangkap lepas ini cukup banyak, seperti dalam kasus YN yang ditangkap karena kedapatan sedang bermain judi online di Sumber sari Dukuhan,Surabaya(09/01).
Tak berselang lama, tiba-tiba polisi melepaskan tersangka. Dari keterangan sumber terpercaya Radarjatim.co pembebasan tersangka tersebut setelah adanya negosiasi uang tebusan agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Sementara itu menurut seorang keluarga tersangka, diduga nilainya Rp. 20 juta baru tersangka bisa dilepas.
Saat wartawan Radarjatim.co menanyakan tentang lepas tangkap ke Kanit Reskrim Polsek Pakkal melalui pesan WhatsApp tidak di respon.
Pertanyaan dari wartawan tidak dijawab, sengaja dilakukan karena memang tidak adanya kepedulian dalam pemberantasan perjudian di Kota Surabaya.
Di saat pemerintah Indonesia ingin memberantas perjudian. Polsek Pakal membiarkan pelaku untuk bebas. Tidak ada tindakan preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh di Surabaya.
Padahal, penyakit social ini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dan tak terbatas usia. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perjudian ini, semisal memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan, membuat orang malas, gangguan mental, menimbulkan kemiskinan dan merusak rumah tangga.
Keseriusan penegakan hukum harus dilakukan terutama kepolisian. Apalagi Kapolri sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya hingga paling bawah untuk tidak terlibat dalam perjudian.
Ultimatum Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun sangat serius. Perintah disertai ancaman pencopotan bagi anggota Polri yang terlibat dalam masalah perjudian tak pernah dihiraukan. Padahal sangsinya tegas, tidak perlu ditegur, langsung proses dan dicopot.
Tidak ada tindakn preventif selain penegakan hukum yang juga secara massif dan menyeluruh pada kasus perjudian di Surabaya. Ketidakseriusan Kepolisian Wilayah Surabaya dalam menangani para pelaku perjudian pun jauh dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia.