Gresik, radarjatim.co. ~ Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik tidak memberikan izin kendaraan lebih dari 8 ton maupun yang uji KIR nya telah mati untuk melewati penyeberangan Pelabuhan Bawean.
Demikian disampaikan Kepala UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Wilayah Bawean Moh. Taufik, Selasa (25/6/2024)..
Menurutnya, aturan tersebut mengacu bahan presentasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, tentang penetapan jumlah berat yang di izinkan/tonase kendaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyeberangan Pulau Bawean.
“Hal itu juga untuk menjaga kondisi jembatan dan mobile bridge penyeberangan agar tetap kokoh,” katanya.
Dijelaskannya lagi, aturan tersebut sudah di sosialisasikan oleh pihaknya, saat ini intens dilakukan penindakan hukum terhadap kendaraan bertonase 8 ton lebih.
“Tindakan tegas yang kita berikan berupa tilang,” paparnya.
Dia mengimbau, agar para pengusaha transportasi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut. Adapun alasan dibuat aturan tersebut, agar jembatan penyeberangan dan mobile bridge (mb) mampu menahan kekuatan 8 ton dan tidak boleh melebihi kapasitas.
“Awal penegakan hukum kita lakukan sempat diprotes oleh pengusaha dan pemilik transportasi. Setelah dijelaskan mereka mau mengerti,” tutupnya.
(Wh).






