Perang Melawan Narkoba di Gresik: Polsek Balongpanggang Ungkap Kasus, Dua Diproses Hukum, Dua Direhabilitasi

Screenshot

Gresik||Radarjatim.co – Upaya memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Balongpanggang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika pada Jumat (14/8/2026), sekaligus mengamankan empat orang dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyampaikan penghargaan atas kesiapsiagaan dan ketangguhan personel Polsek Balongpanggang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Pengungkapan bermula dari sebuah warung kopi di kawasan Jalan Raya Balongpanggang. Petugas mengamankan seorang pria berinisial D, yang berdasarkan hasil penyelidikan awal diduga memiliki peran dalam peredaran narkotika.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan dua paket narkotika yang disembunyikan di dalam bungkus permen. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Rembuk Akur Bersama Masyarakat, Gus Yani Berharap Islamic Center Jadi Destinasi Wisata Religi Dan Keluarga

Pengembangan membawa petugas menuju sebuah rumah kos di Desa Balongpanggang. Di lokasi itu, polisi menemukan TAR, KA, dan FA yang tengah berada di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang, di antaranya seperangkat alat hisap (bong) dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh melalui seseorang dengan menggunakan sistem transaksi ranjau di wilayah Mojoroto. Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.

Terhadap D dan TAR, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Caleg DPR RI Dapil Jatim X Thoriq Majidanor Targetkan Sukses Meraih 2 Kursi

Sementara itu, penanganan terhadap KA dan FA ditempuh melalui pendekatan berbeda. Keduanya telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Dari hasil asesmen tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika pada keduanya dan tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Atas dasar rekomendasi asesmen, keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di As Syefa selama tiga bulan.

“Untuk KA dan FA kami rekom rehab,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (19/8/2026).

Kasat Narkoba Polres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Di satu sisi, tindakan tegas tetap diarahkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Namun di sisi lain, terhadap penyalahguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen, pendekatan rehabilitasi menjadi bagian dari upaya pemulihan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas dan Fasilitas,UNMUH Gresik Bangun Gedung Baru

Langkah tersebut mencerminkan strategi penanganan narkotika yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek pencegahan, pemulihan, dan kemanusiaan, sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Gresik pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Perang terhadap narkotika bukan semata tugas kepolisian. Sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman yang terus mengintai.(fan)