Kota Palangka Raya || Radarjatim.co – Terbitnya sertifikat yang mencaplok tanah milik warga Kota Palangka Raya di duga adanya penggelapan bahkan mafia tanah terorganisir yang seolah-olah kebal hukum.
Berawal dari penggusuran lahan dan tanam tumbuh ratusan warga kota yang terjadi pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tingang ujung Lingkar luar RT/RW: 03/06 Kelurahan Bukit tunggal Kecamatan Jekan raya Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (05/12/2024).
Penggusuran yang mengunakan alat berat excavator oleh GR atas perintah AT mendapat perlawanan ratusan warga yang sejak tahun 1982 telah menguasai fisik lahan dan bisa di buktikan dengan legalitas dan usia dari tanam tumbuh warga saat ini sebagaimana putusan MA.RI no 10.K/Pdt/1983 yang berbunyi: pengakuan terhadap tanah tidak bisa menjadi bukti hak kepemilikan,hak kepemilikan harus di buktikan hak hak di atas tanah (hak kelola dan bukti tanam tumbuh di atas tanah)
Dari informasi yang di himpun awak media bahwa atas hak kepemilikan tanah dari GR dan AT mendapat warisan dari yayasan palangka indah dan yayasan Tajahan antang yang mana dari pengakuan warga mereka tidak pernah melihat legal standing dari dua yayasan apakah sah secara hukum mengigat PP no 16 tahun 2001 tentang yayasan yang hanya bergerak di bidang pendidikan,ke agama dan sosial. Yayasan tidak bisa di wariskan apalagi di jual belikan dan Aset yayasan harus terpisah dengan Aset pribadi.
Lanjut, konfirmasi awak media ke beberapa warga menjadi dasar media menindak lanjuti untuk meminta keterangan dari Dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan mendapat jawaban bahwa Ahu dan NIB dari dua yayasan tersebut tidak di temukan dan di duga dari dua yayasan tersebut adalah fiktif.
Dengan beredarnya Warkah sertifikat yang menyimpang dari UUPA no 5 tahun 1960 patut di duga bahwa terbitnya sertifikat no 3185,3186,3183,3184,3211, dan 3212 ada mafia tanah terorganisir di kota Palangkaraya.
Dari warkah sertifikat yang menjadi alat bukti saat ini berupa surat pernyataan penguasaan tanah(SPPT) dengan kop surat yang berbunyi “SURAT PERNYATAAN MENGGARAP TANAH NEGRA dan SURAT PERNYATAAN MENGUASAI TANAH NEGARA” yang hanya di tanda tangani oleh yang bersangkutan Tampa di ketahui oleh RT, Lurah dan Camat bahkan langsung menjadi sertifikat.
Dalam sertifikat yang menyimpang proses pembuatannya tidak ada letak tanah, sehingga ada dugaan bahwa sertifikat bisa mencaplok kantor gubernur Kalteng dan di dalam sertifikat tidak menyertakan nomor induk bidang (NIB) dapat di pastikan terbitnya sertifikat tidak melalui proses pembuatan peta bidang tanah.
Dari hasil konfirmasi awak media ke kantor hukum tabroni dan rekan membenarkan adanya pengaduan warga sebanyak 76 orang yang mana telah menguasakan ke kantor hukum tabroni dan rekan dan sekarang telah berproses di subdit kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng dalam hal perusakan 406 kuhp masuk pekarangan Tampa ijin 167 kuhp Jo pasal 88 kuhap Jo pasal 55 Jo 56 kuhp tentang pemufakatan jahat.
Kantor hukum juga menambahkan telah membuat pengaduan ke kejari kota Palangka dalam hal penyerobotan tanah warga dan penggelapan tanah negara yang pada saat ini juga telah turun disposisi untuk proses hukum.
Kantor hukum tabroni dan rekan menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, imbuhnya.
(Red)