Gresik | RADARJATIM.CI.~Kecelakaan maut dialami pemuda asal Mojogandik Kurniawan Aris Setiawan (25), di Jalan Raya Balongpanggang-Kedungpring, Desa Banci Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Kecelakaan tersebut terjadi pada jam 06.20 WIB, Selasa (31/10/2023) ketika Saudara Aris yang mengendarai sepeda motor Honda supra No. Pol : L5841DY membonceng saudara Febri mengalami oleng, Ungkap Kapolsek Balongpanggang, AKP H. M Zainuddin S.H
Beliau juga menjelaskan “ Diduga korban tidak mampu mengendalikan keseimbangan saat berkendara yang mengakibatkan senggolan dengan pengendara motor lainnya (melarikan diri) dari arah Timur ke Barat”.
Kronologi kejadian maut tersebut berawal dari Truck trailer melaju dari arah Timur ke Barat melindas korban, setelah korban jatuh ke arah kanan dan membentur bagian tengah kanan trailer yang mengakibatkan korban meninggal di tempat, Sementara teman korban (Febri) jatuh ke arah berlawanan sisi kiri jalan, tambahnya.
“Korban segera dibawa ke RS (Rumah Sakit) Ibnu Sina Pukul 07.00 Wib, serta dimintakan Visum et Repertum”, Barang bukti (BB) 1 (satu) unit Izusu semi Trailer No. Pol. : L8093UE yang dikendarai oleh Bukin (53) swasta, Jl. Masjid Mojoduwur Kidul RT 003 RW 001 Ds. Mojoduwur Kec. Mojowarno Kab. Jombang, imbuhnya.
Serta Barang bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda Honda Supra 125 No. Pol. : L5841DY yang dikendarai oleh Kurniawan Aris Setiawan (25) Karyawan swasta, Dsn. Mojogandik Rt 01 Rw 01 Ds. Wonorejo Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik, disimpan di Polsek Balongpanggang”, Pungkasnya.
Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
(Rois)