Surabaya || radarjatim.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta jajaran melakukan Press Release ungkap kasus dan berhasil menangkap pembunuh gadis berinisial N (15) Thn warga Kedung Mangu Timur Gg 3 kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Minggu 7/5/2023. lalu.
Diketahui identitas dua tersangka itu berinisial Y(16),thn warga Jalan Pulo Wonokromo Surabaya dan M.R.A (14),thn warga Karang Rejo Surabaya. Tersangka Y merupakan sang kekasih korban N (15) thn.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizky Wicaksana menjelaskan, terungkapnya kematian N setelah polisi melakukan penyidikan serta pengumpulan saksi-saksi di lokasi. Dari keterangan saksi, mengerucut kepada nama kedua tersangka, yakni kekasih N dan rekannya.
“Setalah bertemu antara pelaku dengan korban kemudian diajak ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru di wilayah Jalan Kedung Cowek, kecamatan Kenjeran Kota surabaya,” kata Arief dalam press release di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (11/5/2023).
Setelah sampai di lokasi sebut Arief, salah pelaku Y menghabisi nyawa korban dengan cara dibungkam mulut dan menutup mata korban dengan menggunakan lakban.
“Kemudian korban dicekik, setelah korban tak berdaya selanjutnya korban di perkosa lalu digorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia,” terang Arief.
“Motif yang lakukan oleh pihak pelaku yaitu karena adanya rasa cemburu terhadap korban, mempunyai kekasih lain serta rasa ingin memiliki dan menguasai sebuah handphone dari korban,”sambung Kasatreskrim.
Adapun barang bukti yang telah di amankan oleh pihak kepolisian berupa 1 buah dosbook HP,1 buah Hp OPPO ,1 buah handwrap,dan 1 buah kaos oblong warna putih.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka yang masih di bawah umur terjerat pasal yang disangkakan pasal 80 ayat (3)jo 76c persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayatl1) jo /6d Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
(Ark)






