Terlihat pegawai proyek bangunan gedung SMP 5 Kota Madiun abaikan keselamatan kerja (Foto : Radarjatim/Nawan)
Radarjatim.co | Madiun – Proyek pembangunan gedung dan ruang kelas di SMPN 5 Kota Madiun terpantau tidak mematuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Para pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang seharusnya diwajibkan.
Saat awak media mendatangi lokasi pada Kamis (26/09/2024), hanya bertemu dengan Bianto, mandor pekerja finishing. Tidak ada kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek yang dapat ditemui di lokasi.
Menurut Bianto, pekerja tidak memakai APD karena menganggap alat tersebut menyulitkan gerakan, terutama ketika bekerja di sekitar scaffolding.
“Ribet, nyangkut-nyangkut di scaffolding, jadi nggak bisa maksimal bekerja. Para pekerja baja pun tidak menggunakan APD dan tali pelindung karena dirasa tidak nyaman,” jelasnya.
Para pekerja terlihat tidak mengenakan APD lengkap seperti rompi, helm, dan sepatu proyek, padahal seharusnya APD termasuk dalam pembiayaan proyek dan menjadi kewajiban sesuai dengan peraturan K3.
Tidak digunakannya APD merupakan pelanggaran terhadap peraturan K3, di antaranya:
– **UU No. 1 Tahun 1970** tentang Keselamatan Kerja,
– **UU No. 23 Tahun 1992** tentang Kesehatan,
– **UU No. 13 Tahun 2003** tentang Ketenagakerjaan,
– **Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012** tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3),
– **Peraturan Menteri PUPR No. 21/PRT/M/2021** tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 di sektor konstruksi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum dapat dihubungi, baik melalui telepon maupun WhatsApp.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi di SMPN 5 Kota Madiun ini dikerjakan oleh **CV Portal Java**, dengan konsultan pengawas dari **CV Kautsar Susilo Abadi**. Proyek ini dimulai pada **16 Mei 2024** dan direncanakan selesai dalam **225 hari kalender**.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional