SAMPANG || radarjatim.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur, resmi melantik 239 anggota pengawas TPS (P-TPS) se-Kecamatan Omben.
Giat pelantikan tersebut berlangsung dihalaman kantor Panwaslu kecamatan Omben senin pagi 22/Jan/2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Panwaslu kecamatan Omben Ahmad Faisol SE, MM, didampingi Nurul Mabruroh dan Darul, hadir pula Kapolsek Omben, (AKP Budi Nogroho SH,), Danramil Omben dan forkopimcam Omben.
Ketua Panwaslu kecamatan Omben (Ahmad Faisol SE, MM,) mengucapkan selamat kepada anggota PTPS yang telah dilantik. Ia pun berharap agar para anggota PTPS dapat menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Selamat kepada para anggota PTPS yang telah resmi dilantik pada hari ini, kami harap teman-teman PTPS dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Tegasnya
Faisol menambahkan, pihaknya mengklaim telah menyampaikan beberapa pembekalan serta orentasi kelembagaan kepada anggota PTPS.
“Jadi, kami telah menyampaikan beberapa orentasi kelembagaan berikut juga pembekalan kepada para anggota PTPS yang telah kami dilantik, supaya para teman- teman PTPS ini dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. “tutupnya.
Untuk diketahui, berikut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari anggota Pengawas TPS (P-TPS).
1 – Mengawasi persiapan pemungutan suara.
2 – Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3 – Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4 – Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5 – Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu No 5, thn 2022, pasal 9.
(Korwil Mdr)