Otak Pelaku Penipuan SK ASN Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Kalteng

GRESIK || RADARJATIM.CO – Pelarian buronan kasus surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) palsu akhirnya berakhir. Polisi menangkap AT alias Antoni warga Cerme, Gresik, Jawa Timur, di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah buron dari kejaran polisi.

Penangkapan ini menjadi puncak perburuan intensif tim khusus bentukan Kapolres Gresik. Antoni diduga sebagai dalang utama penipuan rekrutmen ASN ilegal yang merugikan banyak korban.

Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Antoni kini telah diamankan dan sedang dalam perjalanan menuju Gresik untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Putusan Berkekuatan Hukum Tetap: PN Surabaya Vonis Pidana Penjara atas Kasus Penipuan Proyek Pengiriman Dengan Terdakwa Sdr. Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana Terhadap PT Angkasa Pura Kargo (Saat Ini PT Integrasi Aviasi Solusi)

“Benar (sudah ditangkap),” ujar Hepi, dalam keteranganya, Minggu 27 April.

Sebelumnya, Antoni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga menjadi otak penipuan berkedok rekrutmen ASN. Ia menawarkan jalur instan menjadi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Dengan modus meyakinkan, pelaku menjanjikan posisi resmi lengkap dengan dokumen yang tampak sah. Korban diminta menyerahkan uang antara Rp 75 juta hingga Rp 150 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan Antoni sempat melarikan diri saat kasus mulai terungkap ke publik. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.

Baca Juga :  Kades Sukowarno Selewengkan Dana Bantuan Terdampak Covid-19 Untuk Main Judi dan Cewek

Dua hari setelah kabur, kami mendapat informasi keberadaannya di Kalimantan. Tim langsung bergerak melakukan pelacakan,” kata Arya.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan awal seorang perempuan berinisial SE. Ia datang ke kantor Prokopim Setda Gresik mengenakan seragam ASN dan membawa SK penugasan sebagai staf humas.

Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu. Temuan ini kemudian membuka penyelidikan lebih luas.

Hasil pengembangan menunjukkan SE bukan satu-satunya korban. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik menerima sedikitnya sembilan laporan serupa.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen, Stella Monica Laporkan Kasus Kriminalisasi ke Komnas HAM dan Perempuan

Para korban mengaku tertipu dengan skema yang sama, yakni janji diangkat sebagai ASN melalui jalur tidak resmi. Akibatnya, mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran rekrutmen ASN di luar jalur resmi pemerintah.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keinginan menjadi ASN kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab sebagai modus penipuan terorganisir.

 

(Red)