Operasi Yustisi, Satpol PP Asemrowo Tindak 25 Pelanggar

Surabaya, Radarjatim.co- POL PP Asemrowo yakni Bapak Supangat melakukan Giat Rutin OPEKA (OPERASI YUSTISI PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN ) dengan tujuan pencapaian head immunity dan untuk mendukung percepatan penanganan covid 19 di Exit Tol Dupak Rukun Kec Asemrowo , Surabaya, Senin (20/12/2021) pukul 08.15 WIB.

Dalam OPEKA (operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan) serta Pelaksanaan Ops Protokol Kesehatan yang mengacu pada Perwali no 10 tahun 2021 Tentang perubahan perwali no 67 Tahun 2020. Tentang Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 dengan :
~ Sosialisasi kepada kendaraan motor dan mobil untuk selalu menggunakan masker
~ Menghentikan penggendara motor (R2) dan mobil (R4) yang tidak memakai masker atau kurang sempurna memakai masker

Sebelum pelaksanaan giat Opeka upacara apel kesiapan para anggota terlebih dahulu, dengan petugas sebagai berikut:
1. Polres Tanjung Perak
2. Polsek Asemrowo
3. Kasi Trantib dan anggota satpol PP
4. Satpol PP Propinsi Jatim
5. Satpol PP Kota sby
6. Linmas Kota
7. BKO Prokes Kec.
8. Staf Kecamatan
9. Staf Kel. Genting Kalianak

Baca Juga :  Tragis!! Kades Sumberejo Akhiri Hidup Minum Racun Serangga, Diduga Masalah Keluarga

“Dalam kegiatan menghasilkan: Sangsi sosial yakni dengan total pelanggaran 25 Orang Sita KTP. Serta diberi himbauan prokes (protokol kesehatan),” ungkap Supangat.

Baca Juga :  Ketua PKN Kabupaten Gresik Ikut Serta  Sukseskan Vaksinasi di Pulau Bawean

Selama kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif. (Fir)