Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung, Ini Kata Kapolres Bogor

Ucok saat diamankan oleh propam Polres Bogor (Foto : Ist)

Bogor | Radarjatim – Anggota Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga telah menganiaya dan membunuh ibu kandung menggunakan tabung gas.

Dugaan itu dibenarkan oleh Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro.
“Kami bertindak tegas, siapapun pelaku pidana akan kami proses meskipun pelakunya anggota Polisi,”jelasmya,Senin (2/12/24).

Baca Juga :  Menjelang HUT ke 71, Kasi Humas Polres Nganjuk Bagikan Sembako untuk Tukang Becak dan Sopir Angkot

“Kami dari Polres Bogor, akan memproses tindak pidananya, untuk (pelanggaran) etiknya, kami berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya.” tukas Kapolres.

Kapolres mengatakan, pembunuhan itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor. Menurut keterangan saksi, korban saat itu sedang melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba Nikson datang dan mendorong ibunya hingga jatuh. Saat itulah Nikson mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang digunakan untuk menghantam kepala korban.

Baca Juga :  Wujudkan Kondusifitas Wilayah Selama Ramadhan Melalui Patroli Malam

“Saksi melihat pelaku memukulkan tabung gas tiga kali ke kepala korban, kemudian korban sempat dibawa ke RS Kenari untuk mendapat pertolongan. “Namun, nyawanya tidak tertolong.”ungkapnya.

Setelah kejadian Nikson melarikan diri menggunakan mobil Suzuki pickup. Beberapa jam kemudian, dia ditemukan di sekitar RS Hermina Cileungsi lalu dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa. Barang bukti berupa tabung gas 3 kg telah disita oleh polisi dan sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi.

Baca Juga :  Tindaklanjut Laporan Pengerusakan Warung Bibis, Pelapor Dimintai Keterangan Sie Propam Polresta Sidoarjo

Kapolres memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur,” tutupnya.