Gresik{ radarjatim.co ~ Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri pada tgl 30 Juni 2021 Nomor: 003.1/3743/SJ yang berisi tentang menyemarakan Peringatan HUT Republik Indonesia ke 76 tahun untuk segera dilaksanakan.
Dalam Surat edaran tersebut tertulis, mulai tgl 1 Agustus 2021, diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing – masing gedung / perkantoran Pemerintah dan Swasta serta tempat – tempat strategis lainnya untuk memasang umbul – umbul, spanduk, poster, baliho dan lainnya, dengan mengunakan logo HUT Republik Indonesia ke 76 tahun.
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/ tampilan, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas.
Foto: Muspika Kecamatan Sangkapura saat dor to dor Memberikan bantuan sosial berupa sembako( beras) pada warga yang terdampak covid-19
Komandan Koramil 0817/17 Sangkapura, Kapten Arh Kuntoko. S.M menjelaskan bahwa acara Pengibaran Bendera Merah Putih di pantai Selayar dusun taubat Desa Sungai Rujing Kecamatan Sangkapura yang dipimpin langsung oleh Camat Sangkapura, Hamim. S. Sos. M.M didampingi Kapolsek Sangkapura, Iptu Moch. Suja’i., S.H menindaklanjuti dari surat edaran Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, SE,, disertai dengan pembagian bantuan sosial dari Pemerintah berupa beras 5 Kg untuk warga di sekitar lokasi yang terdampak Covid – 19 oleh Muspika kecamatan Sangkapura disaksikan langsung Kepala Desa tersebut, Minggu ( 1/8/2021 ).
Camat Sangkapura Hamim, nama panggilan akrabnya menambahkan kepada awak media radarjatim, mari kita lakukan perlawanan dan semangat pantang menyerah lawan Covid – 19 dengan selalu mendukung program pemerintah, dan selalu patuhi Protokol kesehatan, Senin ( 2/8/2021 ).
Sufairi ~ Rjned






