MOU Perlindungan Wartawan Agar Tidak Dikriminalisasi Antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers

Jakarta || radarjatim.co~ Ini Merupakan Turunan MoU Sebelumnya Antara Dewan Pers dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Pranowo.

Pada Hari Kamis (10/11) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya .

Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Resmi Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres Rl Periode 2024-2029

Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto,S.H, M.H, dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

Baca Juga :  Restorative Justice, Sisi Humanis Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Mengedepankan Perdamaian

” Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

Baca Juga :  Diplot Jadi Beking Kades, Diduga Milyaran Dana Desa di Gresik Mengalir ke Komunitas Wartawan

Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan.

Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.(t**)