Gresik | radarjatim.co. ~ Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gresik Tercatat melakukan penyaluran Alokasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Desa, tidak tanggung-tanggung, Anggaran Dana Desa Dikeruk Rp. 10 juta tiap Desa untuk Komunitas Wartawan, Tak ayal banyak kalangan protes keras, mereka meminta pemerintah Daerah setempat bertanggung jawab secara hukum dan membatalkan hal itu karena menggerogoti anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes.
Keterangan Foto: Uraian anggaran dana desa sebesar Rp. 10.000.000 yang diperuntukkan bagi KWG dan PWI di Kabupaten Gresik
Penolakan keras dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kabupaten Gresik, Mas’ud menegaskan hal itu sebagai Modus Korupsi terselubung.
“indikasi korupsi terselubung, pihak Kejaksaan Negeri Gresik seharusnya pro aktif untuk memanggil para kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan atas penggunaan anggaran dana desa bukan untuk peruntukannya melanggar UU No.6 tahun 2014 tentang Desa,” Ungkap Mas:ud, Sabtu (20/7/2024).
“Tidak ada imunitas (kebal) hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan dana desa, baik itu dilakukan secara pribadi maupun kelompok, jika benar informasi yang berkembang di masyarakat bahwa penggunaan dana desa dialokasikan kepada komunitas wartawan Gresik dan PWI, ini harus diusut tuntas,” Tambahnya.
“Oknum Komunitas dan Persatuan wartawan di Gresik dengan berpayung hukum UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mestinya lebih konsisten dan komitmen melakukan tugas pokok fungsi sebagai sosial kontrol bukan kesannya sebagai preman yang jadi backing para Kades berlindung di bawah ketiaknya, itu namanya pembodohan dan para Kades jangan mau dibodoh (dikibulinya) dengan modus terciptanya sistem informasi desa dan hentikan/stop alokasi anggaran ke oknum komunitas wartawan itu,” Ketus Mas’ud.
“Sebaiknya pihak kejaksaan segera lakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mengusut tuntas adanya dugaan korupsi tersebut sebagian dari bentuk perampokan duit rakyat (negara) agar masalah ini clear and clean agar tidak menjadi,” pungkasnya.
Diketahui, Pada 2023, Seluruh Desa di Kabupaten Gresik menyalurkan anggaran Dana Desa untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa atau Terciptanya Sistem Informasi Desa sebesar Rp. 10 juta setiap Desa yang disalurkan kepada Komunitas Wartawan dan persatuan Wartawan di Gresik, terdapat 330 Desa di Kabupaten Gresik, jika dikalkulasi ada Rp. 3.3 Milyar Uang Negara yang di kantongi Dua Gerombolan wartawan tersebut. Wow… Rungkad Bossss.
(Red)