Mantan Presiden Jokowi Terseret Korupsi Haji Rp 1 Triliun Lebih, Ini Perannya

Jakarta || RADARJATIM.CO ~ KPK bakal memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Sebab, hal itu terjadi pada masa akhir pemerintahan dia.

Kasus ini berpusat pada penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan lembaga anti rasuah tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan saksi-saksi, termasuk terhadap Jokowi, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip, Selasa (12/08/25).

Baca Juga :  Support Informasi Akurat dan Berimbang, Petrokimia Gresik Raih Gold Winner Media Relations Award 2026

Keterkaitan nama Jokowi muncul karena tambahan kuota 20 ribu jamaah merupakan hasil lobi mantan presiden itu kepada pemerintah Arab Saudi. Hal itu semata untuk memangkas tenggat waktu tunggu calon jamaah haji, kurang lebih selama 15 tahun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan tersebut bertujuan memangkas antrean haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih,” ujar Asep, Sabtu (9/8) dini hari.

Baca Juga :  Maju Sebagai Cagub Jateng 2024,Berapa Harta Kekayaan Ahmad Luthfi VS Andika Perkasa

Namun, dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan itu tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, 92 persen kuota harus untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jika mengacu aturan, dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 untuk jamaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, pembagian dilakukan 50:50, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Baca Juga :  Proyek Pelebaran dan Peningkatan Jalan pada DPUTARU Rembang Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Mencapai Rp 1,2 Miliar

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” jelas Asep.

KPK menduga penyimpangan ini menjadi sumber kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Meski naik ke tahap penyidikan, KPK masih mencari pemberi perintah di balik kebijakan ilegal ini, serta pihak yang menerima aliran dana.

“Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memerintahkan pembagian kuota tidak sesuai aturan ini,” pungkasnya, dikutip dari JPNN.

 

(Red)