RADARjATIM.CO ada tanggal 17 Februari 2025, lima orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan magang mandiri di Kantor Notaris Purwaning Rahayu Sisworini, S.H., M.Kn., yang juga merangkap sebagai Pejabat Lelang Kelas II Malang. Kegiatan magang mandiri ini berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Program ini diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM, dengan tujuan agar mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan profesional yang esensial, seperti analisis kasus dan penulisan dokumen hukum, yang akan sangat berguna dalam karier mereka ke depan.
Mahasiswa yang mengikuti program ini adalah Rania Rahmi Andhita, Reisty Sukma A.H., Ica Zidah Kamaliyah, Suci Rohmatun Zunairoh, dan Rangga Athallah Putra Satria. Kantor tempat magang berlokasi di Jalan Sidomakmur, Jetak Ngasri, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa dibimbing oleh Dosen Pembimbing Magang (DPM) Fakultas Hukum UMM, yaitu Bapak Nu’man Aunuh, S.H., M.Hum. Beliau juga bertugas menilai laporan bulanan magang yang disusun oleh masing-masing mahasiswa. Selain itu, mahasiswa juga mendapat bimbingan dari Dosen Pembimbing Lapang (DPL), Bapak Mukhamad Makhrus Ali, yang memberikan materi sesuai target magang dari Laboratorium Fakultas Hukum UMM. DPL tidak hanya memberikan pembelajaran akademis, tetapi juga menjelaskan praktik di lapangan dan memfasilitasi pengalaman belajar yang aplikatif.
Selama magang, mahasiswa memperoleh banyak manfaat dan pengalaman praktik kenotariatan secara langsung. Mereka terlibat dalam kegiatan seperti pembuatan akta otentik (akta jual beli, akta pendirian badan usaha, dan akta hibah), pengarsipan dan pengelolaan dokumen hukum, legalisasi dan verifikasi dokumen, serta memahami proses administrasi notaris. Mahasiswa juga mengasah kemampuan komunikasi dengan klien dan mempelajari etika serta tanggung jawab profesi notaris.
Salah satu pengalaman yang berkesan adalah keterlibatan dalam proses peralihan hak atas tanah melalui hibah dari orang tua kepada anak. Pada 18 April 2025, dilaksanakan proses hibah secara formal di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Tuan Abdul Hafid memberikan hibah kepada putrinya, Ny. Mifta Ayu D., atas sebidang tanah seluas 84 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1139, berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Proses hibah mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Pasal 1682 KUHPerdata, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta aturan Direktorat Jenderal Pajak tentang validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Juga digunakan pedoman dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN terkait prosedur balik nama sertifikat.
Sebelum pembuatan akta, PPAT melakukan pengecekan sertifikat tanah untuk memastikan keabsahan data, memeriksa status sita atau blokir, dan memastikan sertifikat tidak dalam kondisi floating di sistem BPN.
Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan “clear,” pemberi dan penerima hibah mengumpulkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku nikah, salinan sertifikat, foto lokasi, dan koordinat tanah. Semua dokumen ini menjadi bagian dari warkah yang dilekatkan dalam minuta akta hibah.
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final ke Kantor Pajak. Karena hibah dilakukan dari orang tua ke anak, pajak penghasilan (PPh) dapat dibebaskan berdasarkan SKB tersebut. Penerima hibah tetap wajib melaporkan BPHTB, namun jika nilai tanah di bawah Rp80 juta, maka BPHTB senilai Rp0 tetap harus dilaporkan.






