Surabaya [www.Radarjatim.co~Majelis Hakim PTUN Surabaya , Mengalahkan Guguatan Lembaga PKN RI ( Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara ). Putusan Nomor 16/G/KI/2021/PTUN Surabaya Pertimbangan hakim mengalahkan PKN dengan Dalil Tidak ada Kerugian Uang Pemantau keuangan Negara ( PKN ).
Lembaga perkumpulan independen Pemantau Keuangan Negara momentum ini tidak dapat dibiarkan karena bisa merusak tatanan UU No 14 Tahun 2008, Pembrantasan Korupsi. , terkait Putusan Hakim PTUN Surabaya , akan malakukan Kasasi Ke Mahkamah Agung ( MA ).
Patar Suhotang SH, MH Ketua Umum Pemantau keuangan Negara Pusat Menyatakan, bahwa pertimbangan Hukum majelis PTUN Surabaya Terkesan Pembodohan Informasi keterbukan kepada masyarakat dan menganggap tidak mengerti dan tidak paham sehingga sesuka nya membuat dan menarik kesimpulan yang membingungkan pemohon terkesan membuat tafsir dan dalil yang yang tidak menngedukasi masyarakat yang tidak sesuai Roh dan tujuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.( KIP).pada Pasal 2 dan 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan, bahwa Informasi Publik terbuka itu adakah Hak hak Rakyat tanpa ada Syarat yang merugikan dan dampak nya kepada masyarakat .
Pasal jelas dan gamblang menyatakan bahawa ;
Pasal 2
1)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Pasal 4 ayat 2c
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau Pada Pasal 4 ayat 2 c, jelas dan terang bahwa Setiap Orang berhak mendapatkan Salinan atau Hard Copy atau solt Copy dokumen melalui permohonan sesuai dengan Undang Undang di laksanakan
PKN melalui mekanisme atau perki no 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi dengan cara melakukan permohonan dan melakukan keberatan dan membuat Gugatan .
Pertanyaan yang tidak perlu lagi di tanyakan oleh majelis hakim
Apakah PKN Ada unsur kerugiannya.
Seperti kita ketahui bahwa PKN itu adalah Lembaga Kumpulan independen , Rakyat yang terpanggil untuk ikut serta membela negara nya sesuai amanat UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan negara melalui peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Seperti amanat PP 43 tahun 2018 yang tergabung pada Lembaga PKN sesuai dengan SK Menkumham Nomor AHU 0014646 AH 01 07 2015 dengan Misi dan visi dan tujuan sesuai yang termaktub dalam AKte Notaris yaitu ikut serta peran membantu pemerintah dalam pembrantasan korupsi dalam menuju Pemerintahan yang bersifat untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur.
Melaksanakan Peran Pemantau Keuangan Negara (PKN ).Pada dasarnya membutuhkan peran Informasi awal yang di butuhkan oleh PKN seperti Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan provinsi Jawa timur..
Kepala dinas Pendidikan Jawa timur dan Putusan komisi informasi jawa timur menyatakan tidak memberikam Hard Copy”, hanya sekedar memperlihatkan ungkapnya.
Pasal 28 F UUD 45 dan hak Hukum sesuai dengan pasal 4 ayat 2 c UU No 14 Tahun 200 8 dan Pasal 2 ayat 2 a PP 43 Tahun 2018.
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan terjadi tindak pidana korupsi; Bahwa yang di perjuangkan PKN adalah Hak Rakyat Seluruh indonesia bukan hak Pribadi atau Golongan , jika Implementasi yang di terapkan terjadi sengketa informasi publik oleh sebuah lembaga perkumupulan , Ormas , Lembaga swadaya masyarakat ( LSM). maka dari itu artinya Lembaga Komisi Infromasi UU No 14 tahun 2008 tidak perlu ada lagi sengketa Informasi Keterbukaan yang sudah diatur UU . Hanya buang buang waktu dan akhirnya dikalahkan .
Ketua umum Patar Sihotang SH .MH. menyampaikan, Optimis Pemantau keuangan Negara ( PKN ). akan Menang Perkara di PTUN Tingkat Pengadilan tata usaha Negara dijalan Juanda .Jawa timur
Para hakim sudah jadi Hakim Professional dan bersumber dari Sarjana Bidang Hukum, sehingga Menurut Patar hakim nya akan mempertimbangkan Gugatan PKN secara Hukum terutama UU No 14 Tahun 2008 dan PP 43 tahun 2018.
OPTIMISTIS Menang, realitas para hakim membuat Tafsir berbeda yang mengarah image seolah olah menguatkan Pertimbangan Hukum Komisioner sehingga di Putuskan komisioner jawa timur versi PKN bisa melihat tanpa mendapatkan Dokumen yang di minta dari awal”, artinya keputusan bisa diperlihatkan saja.
Atas kejadian ini PKN dengan berat hati akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung , karena untuk naik Kasasi ke mahkamah agung tidak semudah itu dibayangkangkan karena Perkumpulan PKN membutuhkan Biaya Jutaan Rupiah biaya pendaftaran , uang yang berasal dari iuran para anggota Perkumpulan , bukan dari Pemerintah atau penguasa, kata Patar .
Patar sihotang SH. MH. menyampaikan, agar Kepada Para Penguasa dan atau badan Publik tidak usah lah kalian lawan Rakyat dengan mengunakan uang rakyat dan Patuhilah UU yang berlaku itu agar rakyat tidak melakukan perlawanan.
Patar Juga memohon, agar nanti Hakim agung di Mahkamah Agung dapat membuat pertimbangan hukum yang jernih dan seadil adilnya, karena saat ini masyarakat sudah hampir jenuh , bosan melihat kinerja kalian . dan ada Sebagian tidak percaya lagi penegakan hukum di indoensia ini, tambahnya. ( As ).