Ketua Aliansi Petani Tambakrejo Terancam  Dilaporkan Kuasa Hukum Harian Memo ke Polda Jatim

 

Gresik | radarjatim.co~Setelah terjadi kegaduhan yang diberitakan lewat beberapa media online dalam perkara yang mencatut kleinnya (lp),  Ditanggapi Kuasa Hukum Hamim menjawab dengan tegas dan lantang, bahwa masyarakat dan public sekarang sudah cerdas dan tidak mudah dikelabuhi dan tidak mudah digiring dalam opini yang sesat dan menyesatkan dalam era digitalisasi ini, pasalnya public akan melihat siapa yang memerankannya dan siapa juga yang menjadi sutradarannya di balik panggung yang punya kepentingan itu dan siapa juga yang mencari panggung di belakangnya, pasalnya menurut kuasa Hukum kedengkian, dendam dan ketidakpuasan akan mendorong birahi dalam melakukan kebodoha serta kejahatan yang berakibat akan menjerat dan menjerumuskan dirinya sendiri;
Menanggapi perkara pengaduan dan beberapa aksi yang mencatut nama kleinya Kuasa Hukum Hamim akan memasang badan untuk segera melaporkan balik setelah melakukan rekontruksi dan gelar bersama tim kuasa Hukum di Polda Jatim siang tadi” dalam bahasan Laporan / Pengaduan diantaranya :

a. Dugaan Pidana Rekayasa pengaduan /laporan (Pasal 220 KUHPidana)
b. Dugaan Pidana Penyelewengan / Penggelapan Pupuk bantuan dari pemerintah ( Pasal 30 ayat (3) Permen jo Pasal 6 ayat (1) tentang tindak pidana Ekonomi
c. Dugaan Pencemaran nama baik (pasal 36 /27/34 UU ITE )

Oleh karenanya Kuasa Hukum akan mengidentifikasi / menguji nama/badan Aliansi Petani Tambakrejo siapa yang membentuk siapa pula anggota / gabungannya apakah betul punya gabungan petani ataukah gabungan preman bayaran dan seterusnya, dan kemudian selanjutnya Kuasa Hukum akan memperkarakan siapa –siapa yang berperan dan yang berada di belakang kegaduhan yang mengakibatkan kliennya (lp) tertekan dan terancam dengan gerakan-gerakan yang tidak sesuai dengan aturan, etika/ adap serta UU yang dilegalkan di negara Indonesia yang berdaulat ini.

Pasalnya tuduhan terhadap Kleinnya yang dilaporkan oleh Orang -orang yang menyebutnya dengan aliansi petani Desa Tambakrejo adalah tidak benar dan mengada-ada, atau rekayasa dari oknum yang Punya kepentingan karena sesuai Fakta dan juga telah dibuktikan sesuai bukti dokumen surat – surat yang ditandatangani oleh seluruh pihak-pihak yang terkait juga Institusi /Lembaga Pemerintahan yang terkait sudah legal dan sah menurut Hukum;

Pesan terakhir Indonesia adalah Negara Hukum / gerak dan semua langkah Warga negara Indoinesia dibatasi dengan aturan-aturan Hukum, siapa siapa saja yang menyelisihi aturan akan diberikan sanksi Hukum sebagai Konsekwensinya;

( Red )