Ilustrasi HUT RI ke-78, Sumber: Instagram @jokowi
Oleh Abraham Ethan M.S.M, S.H.
RASARJATIM.CO~Kemerdekaan, sebuah istilah yang meruapkan mantra dalam wacana politik dan sosial, perlu didekati secara kritis untuk memahami kontribusi hukum dalam mewujudkan kemerdekaan sesungguhnya. Hukum sering dianggap sebagai alat melindungi hak individu dan keadilan, namun sejarah juga mengungkap hukum bisa merugikan. Perlakuan istimewa dan penindasan minoritas tetap ada dalam realitas hukum.
Penting untuk menyadari bahwa hukum tak jarang dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi, merusak independensi dan menghasilkan kemerdekaan yang selektif. Sistem demokratis pun bisa membatasi hak individu dengan alasan keamanan nasional. Akses merata terhadap hukum juga jadi isu; bagi yang beruntung, hukum efektif, tetapi biaya dan kompleksitas hukum menjadi hambatan hak bagi yang kurang beruntung.
Partisipasi masyarakat dalam membentuk hukum juga penting. Pertanyaannya, apakah masyarakat cukup berperan dalam proses ini? Dalam menghadapi kerumitan ini, evaluasi konstan atas peran hukum dalam mewujudkan kemerdekaan diperlukan. Hukum tak otomatis bawa kemerdekaan bagi semua, kritik tajam dan analisis mendalam harus terus dilakukan untuk kemerdekaan inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Ilustrasi HUT RI ke-78, Sumber: Instagram @jokowi
Jangan hanyut dalam skeptisisme terhadap hukum. Kita perlu bertindak. Reformasi hukum penting untuk memastikan independensi, mengurangi pengaruh politik, dan transparansi dalam hukum. Pendidikan hukum perlu tingkatkan kesadaran masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dukung organisasi masyarakat sipil dan media independen. Kerja sama antara pemerintah, lembaga hukum, bisnis, dan masyarakat sipil perlu tingkatkan kemerdekaan.
Meski hukum tak sempurna, perubahan positif tetap mungkin. Dengan usaha dan kepemimpinan berani, kita bisa meretas jalan menuju masyarakat yang adil dan inklusif dengan dukungan hukum. Kita tidak hanya bicara tentang kemerdekaan, tapi bertindak untuk wujudkannya.
Kemerdekaan menjadi simbol hak asasi manusia. Namun, dalam realitas kompleks, implementasi hak-hak ini tak sejelas bunyi pasal. Kita bisa belajar dari tokoh dan ahli hukum. Konstitusi perlu jaga kemerdekaan warga, seperti diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Pendekatan Prof. Amartya Sen melihat kemerdekaan sebagai pemenuhan potensi manusia, tantangannya adalah bagaimana hukum pastikan kemerdekaan ekonomi dan sosial.
Dalam perjalanan menuju kemerdekaan sesungguhnya, sistem hukum perlu inklusif, adil, dan berpihak. Kemerdekaan bukanlah hanya kata-kata di atas kertas, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap individu dapat hidup dalam kebebasan yang sesungguhnya.






