Keluarga Besar PKN Berkabung Memperingati Matinya KIP Nasional, 30 April 2021

Surabaya [www.radarjatim.co~ Kami keluarga besar Pemantau keuangan negara (PKN) di seluruh Indonesia mulai dari Sabang sampai tanah Papua mengucapkan  turut berduka Cita atas matinya Roh dan Tujuan UU No 14 Tahun 2008 di Badan Publik Pemprov Jawa Timur Cq Dinas pendidikan pendidikan Prov Jawa Timur karena tidak memberikan Permintaan Informasi Publik yang dimohonkan PKN ,dalam hal ini Dokumen Hard Copy Pengadaan barang dan jasa tahun 2019 …sehingga PKN mengajukan Sengketa ke Komisi Informasi Jawa Timur dan diputuskan

1.Informasi yang di mohonkan pemohon adalah Informasi terbuka 2.Pemohon (PKN) hanya boleh melihat dokumen tersebut ..hard Copy tidak boleh ..
Bahwa Putusan yang hanya boleh melihat saja ini , telah melanggar dan mengkangkangi UU No 14 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 c yang menyatakan ….Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Atas Putusan INi PKN melaksanakan Gugatan ke PTUN SURABAYA ,namun apa yang terjadi PTUN malah menguatkan Putusan Komisi Informasi ..
PKN menduga ,,sudah terjadi Pembodohan terhadap Masyarakat (PKN) dan juga terjadi konspirasi agar bagaimana cara nya Dokumen tersebut tidak sampai di peroleh PKN…karena mungkin menurut penguasa ini ,,sangat berbahaya apabila dokumen yang di mohonkan PKN di berikan secara hard Cofy ,,karena mungkin kawatir di jadikan atau di buat PKN sebagai Bukti Awal ..maka untuk menghindari ketakutan dan kekawatiran ini ,,,berbagai macam cara ,,antara lain membuat tafsir terhadap pasal 4 ayat 2 c dengann cara ngarang ngarang cerita yang tidak subtansinya dengan pasal 4 ayat 2 c ..
Musti nya Badan Publik Pemda prov dan Komisi Inormasi dan PTUN Surabaya ,,harus tahu atau pura pura tidak tahu,,bagaiman itu ROH nya dan Tujuan Hakiki UU No 14 Tahun 2008 dan Hak hak Konstitusi rakyat sesuai pasal 28 F tentang hak Rakyat memperoleh Informasi ………..Namun ini semua di pelintir sesuai dengan Pesanan …
Akibat perbuatan mereka ini tentunya sebuah penghianatan terhadap Tujuan Reformasi dan Tujuan UU No 14 tahun 2008 dan bisa melemahkan dan membrangus semanagat peran serta masyarakat (PKN) dalam ikut serta membrantas korupsi ..dan bisa mengakibatkan kekecewaan terhadap perilaku oknum oknum pemegang kekuaassaaan atas komponen keterbukaan informasi …

Baca Juga :  Warga Simo Gunung Geruduk Balai Kota Surabaya, Pendemo : Walikotae Banci !!! Gak Wani Nemoni Wargae

UNTUKMU NEGERI KU ,,DI SANALAH AKU BERDIRI …..
PESAN PKN..UNTUK OKNUM PENGUASA ZOLIM …HATI HATI DENGAN RAKYAT ,,,,JANGAN SAKITI HATI RAKYAT …,,KARENA SEJATI NYA RAKYAT ITU TIDAK BODOH ,,,HANYA MENUNGGU WAKTU MELAKUKAN YANG AKAN DI LAKUKAN …
KARENA RAKYAT SUDAH BOSAN MELIHAT PERILAKU KORUPSI MENIMBUN HARTA .DI SAAT MEREKA TIDAK BISA TIDUR KARENA LAPAR …
BRAVO RAKYAT ….
BRAVO PKN YANG TERTINDAS ,

Baca Juga :  Tradisi Tahunan Ramadhan, Komando Inti Mahatidana Pemuda Pancasila Kab. Gresik Bagi Ratusan Takjil

(Red)