Gresik || RADARJATIM.CO ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Mirisnya, ketiga tersangka adalah pengasuh ponpok pesantren di Manyar, Gresik.
Ketiga tersangka adalah KA alias Khoirul Atho’ dan MZR alias Muhammad Zainur Rosyid. Keduanya adalah pengasuh. Kemudian MR alias Miftahul Roziq selaku ketua santri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019. Mereka terbukti menyelewengkan anggaran sebesar Rp 400 juta.
Modus yang digunakan para tersangka, menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 senilai Rp 400 juta. Hal ini terbongkar usai kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 400 juta. Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda didampingi Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan proposal pengajuan, dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan asrama santri. Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp 400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah atas nama pribadi.
Kedua tersangka yakni KA dan MR dengan menggunakan rompi langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik.
Sementara tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksa.
Alifin sapaan akrab Alifin Nurahmana Wana menjelaskan bahwa petugas Kejari Gresik harus mendatangi rumah MZR selama proses penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Sementara itu, KA atau Gus Atok, saat digiring ke mobil tahanan sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Pria berkacamata ini menyebut bahwa kasus ini adalah ujian dari Allah SWT. “Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak menjahat, ini ujian,” ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil.






