Irjen Pol (Purn) Rikwanto selaku Komisi III DPR ketika RDP di komplek senayan singgung PTDH Ipda Rudi Soik (Foto : Radarjatim,Nawan)
Radarjatim | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar yang juga merupakan seorang purnawirawan Polri Jendral Bintang 2 (dua) Irjen Pol (Purn) Rikwanto memberikan tanggapannya terkait viralnya pemecatan tidak dengan hornat (PTDH) yang menimpa Ipda Rudi Soik anggota Polda NTT.
Irjen Pol (Purn) Rikwanto yang pernah menjabat sebagai Karopenmas Divhumas Mabes Polri merasa bahwa Kapolda NTT terlalu terburu buru dalam melakukan pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik.
Hal itu disampaikan Komisi III DPR RI ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di komplek parlemen senayan, Senin (28/10/2024).
“Pak Daniel saya bukan ingin menambah beban lagi ini. Kayaknya saya tertekan sekali di sini ya, tapi kalau kita baca-baca tadi pelanggarannya itu karaoke, TPPU, selain fitnah pergi tanpa izin. Ini ternyata dalam satu paket ya dalam satu waktu yang singkat. Kalau istilahnya alat bukti itu saksi ya saksinya 20 ya satu saksi dianggap satu alat bukti,” tegas Rikwanto.
“Jadi bukan kalau diakumulasi sudah tiga atau lebih pelanggaran bisa di bedakan itu kuantitasnya begitu, tapi ini satu kasus yang berkaitan dan dengan pertimbangannya untuk PTDH itu terlalu cepat mungkin,” tuturnya.
Rikwanto juga memberikan contoh sebuah kejadian di Medan ketika seorang pengendara motor dengan membawa surat surat lengkap dan posisi kendaraan standart tapi tetap saja ditilang.
“Kenapa saya ditilang surat surat saya lengkap,melanggar lampu lalu lintas pun tidak,tetapi anggota yang menilang mengatakan saya tidak suka cara berkendara anda”,tukas Rikwanto.
Rikwanto juga berpesan kepada Kapolda NTT agar bisa mempertimbangkan kembali terhadap kasus Ipda Rudi Soik,dan hilangkan dulu rasa suka ataupun tidak suka.
Pewarta : Nawan/ Liputan Nasional