​GERAK CEPAT! Polres Madiun Resmi Tahan Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Geger, Berkas Segera Dilimpahkan ke Meja Hijau

MADIUN || RADARJATIM.CO — Komitmen penegakan hukum terhadap kasus kejahatan anak di Kabupaten Madiun kembali dibuktikan. Kepolisian Resor (Polres) Madiun akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap pria berinisial SS (43), tersangka utama kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger.

​Langkah tegas aparat penegak hukum ini diambil setelah perkara tersebut mendapat sorotan tajam serta pengawalan ketat dari masyarakat dan DPRD Kabupaten Madiun.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/444/X/RES.1.4./2026/Satreskrim tertanggal 26 Oktober 2026, penyidik Satreskrim Polres Madiun memastikan bahwa tersangka SS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun sejak Selasa, 22 Oktober 2026.

​Guna memperkuat pembuktian dan memenuhi unsur pidana, penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan pelaku, melainkan juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci serta mengamankan berbagai barang bukti penting dari tangan korban maupun tersangka.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasi Humas Polres Madiun, AKP Anita Diyah Puspitosari, S.H., secara tegas membenarkan perihal status hukum dan penahanan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Gresik , Todong 3 Pelaku Narkoba Hingga Keluarga Jual Sawah

​”Sudah ditahan mas,” ujar AKP Anita singkat, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

​Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah publik setelah muncul desakan dari Penasihat Hukum (PH) korban agar penyidik menerapkan pasal berlapis. DPRD Kabupaten Madiun pun turut ambil bagian dengan menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus kekerasan terhadap anak ini hingga tuntas di pengadilan.

Baca Juga :  Bupati, Wabup Serta Jajaran Hadiri Pisah Sambut Kapolres Gresik

​Saat ini, fokus utama penyidik Satreskrim Polres Madiun adalah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun agar proses persidangan dapat segera bergulir.

​Sebagai wujud transparansi, Polres Madiun mengimbau pihak keluarga dan pelapor untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Unit IV TPPA-TPPO Satreskrim Polres Madiun guna memantau perkembangan lanjutan dari penanganan perkara ini.

​(Reporter: Edi Wibowo)