Surabaya radarjatim.co ~ Komisi A DPRD Surabaya membentuk (Pansus)panitia khusus untuk membahas usulan Raperda persetujuan tentang penghapusan atau pemindahtanganan sebagian Tanah Asset PD Pasar Surya .
Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar pembahasan lanjutan dengan beberapa stakeholder terkait pelepasan sebagian Aset tanah tersebut.selasa (14/01/2025)
Dalam rapat pansus tersebut dihadiri wakil dari BPKAD,kepala DPRKPP,DSDBM,wakil bagian Hukum dan kerjasama,wakil dari perekonomian dan kerja sama Pemkot Surabaya,dan seluruh jajaran komisi A DPRD Surabaya.
Rapat pansus dipimpin ketua komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus widyatmoko,sebelum rapat berlanjut Yona berpesan agar rapat pansus mengharapkan kepada seluruh peserta rapat agar bisa menyamakan persepsi soal mekanisme yang telah di atur sebelum memberikan persetujuan soal usulan penghapusan atau pemindahtanganan asset PD Pasar Surya sebagai asset salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.
Yang dimaksud kalau itu soal kegiatan pasar,itu menjadi ranah Pemkot tetapi kalau berkaitan dengan Asset Tanah dan Bangunan itu menjadi ranah DPRD Surabaya untuk persetujuannya ,imbuh Yona saat pembukaan rapat .
Dikatakan Aldy Blaviandy anggota komisi A DPRD Surabaya fraksi Golkar,bahwa pihaknya masih membutuhkan sekali lagi agenda rapat pansus untuk menentukan soal persetujuan Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya.
Respon Aldy soal persetujuan pembangunan Gedung serba guna (GSG)Ambengan Batu,Idealnya jangan dilakukan pembangunan dulu sebelum persetujuan dari Dewan jangan asal disetujui dari PD Pasar Surya lalu Pemkot membangun sarana tersebut, jangan hal ini nantinya membuat masalah di kemudian hari.
Posisi muda Golkar ini menjelaskan bahwa pihaknya merasa senang jika Bangunan GSG tersebut bisa dimanfaatkan dan bermanfaat digunakan masyarakat sekitarnya.
Artinya bisa bermanfaat bagi masyarakat,ya kenapa tidak hanya saja mekanismenya harus sesuai peraturan sesuai dengan tahapan yang tepat,tidak serta Merta langsung di bangun,jangan nantinya ada timbul masalah dikemudian hari,maka butuh penyelesaian clear nantinya dipertemuan rapat berikutnya,ujarnya
Lilik Arijanto kepala Dinas perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan (DPRKPP)kota Surabaya mengatakan bangunan serba guna (GSG) Ambengan batu tercatat sebagai Asset Pemkot Surabaya
Hal tersebut sudah saya laporkan ke sekda selaku ketua tim penanganan Asset Pemkot Surabaya dan sudah didistribusikan ke pihak pengelolanya yakni kecamatan ,hal itu memang kemauan warga usulan warga yang infonya warga belum pernah mendapatkan kucuran pembangunan ,sehingga permintaan warga direspon oleh pihak Bappekko,tandas Lilik
(BSK)